Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Upaya pemerintah menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat kembali mendapat angin segar.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan kepastian hukum pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta, Jawa Barat.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan program hunian rakyat berjalan transparan, akuntabel, serta terbebas dari persoalan hukum di kemudian hari.

Terlebih, pembangunan rusun subsidi di wilayah perkotaan menjadi salah satu prioritas pemerintah pada 2026.

“Maksud tujuan kami datang adalah untuk bertanya dan berkonsultasi kepada KPK terkait rencana menjalankan fungsi fasilitator penyediaan rumah bagi rakyat, terutama melalui program rumah subsidi,” ujar Maruarar Sirait—yang akrab disapa Ara—dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UPGRIS Meriahkan Ramadan di SD N 1 Palebon Lewat Edukasi Cerita 4 Panel

Ara mengungkapkan, capaian pembangunan rumah tapak subsidi sepanjang 2025 mencapai 278.800 unit. Angka tersebut menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah program perumahan nasional.

Namun demikian, tantangan kebutuhan hunian di kawasan perkotaan mendorong pemerintah mengalihkan fokus pada pembangunan rumah susun subsidi. Meikarta menjadi salah satu kawasan yang dinilai strategis untuk mendukung program tersebut.

“Pada tahun ini, pemerintah memprioritaskan pembangunan rusun subsidi di wilayah perkotaan, termasuk di Meikarta,” jelas Ara.

Hasil audiensi dengan KPK memberikan kepastian yang selama ini ditunggu berbagai pihak, mulai dari masyarakat, perbankan, hingga pengembang. Ara menegaskan, tidak ada hambatan hukum untuk memulai pembangunan rusun subsidi di Meikarta.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Kolaborasi dengan RS PKU Muhammadiyah Boja Gelar Pemeriksaan Kesehatan Mata di Desa Peron

“Setelah pertemuan dengan KPK, dinyatakan tidak ada masalah apa pun untuk memulai pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta. Terima kasih kepada KPK atas kepastian hukum yang diberikan,” katanya.

Kepastian ini diperkuat oleh pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menegaskan bahwa perkara suap perizinan pembangunan Meikarta telah berkekuatan hukum tetap.

“Dalam proses penyidikan, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu pun unit rumah susun Meikarta. Artinya, status Meikarta clear and clean,” tegas Budi.

Tak hanya memastikan status hukum, KPK juga menyatakan komitmennya untuk melakukan pendampingan dalam proses pembangunan ke depan.

Baca juga:  Gerakan Minum Susu Dan Senam Ceria Bersama Anak TK–PAUD, Edukasi Gizi Sejak Dini

Pendampingan ini ditujukan agar seluruh tahapan pembangunan rusun subsidi dan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berjalan sesuai aturan.

Ara pun secara terbuka meminta KPK mengawal program-program tersebut secara berkelanjutan.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi kunci agar pemerintah dapat bergerak cepat memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kepastian hukum membuat kami bisa bekerja lebih cepat dan lebih tenang dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Budi menegaskan peran KPK tidak semata-mata pada penindakan. “KPK juga menjalankan fungsi pencegahan, koordinasi, supervisi, pendidikan, dan mendorong peran serta masyarakat,” katanya.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi
Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial
Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam
Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025
Embung Plosorejo Sragen Diresmikan, 50 Hektare Sawah Kini Punya Cadangan Air Saat Kemarau
Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman
Menag Nasaruddin Umar Soroti Penguatan SDM, Pendidikan Ekonomi Syariah Jadi Kunci Daya Saing Global
Revitalisasi Website Desa Leyangan, Upaya Mahasiswa KKN UPGRIS Menguatkan Informasi dan Promosi Potensi Desa

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:39 WIB

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi

Senin, 9 Maret 2026 - 06:06 WIB

Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:46 WIB

Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:17 WIB

Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:28 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman

Berita Terbaru