Jatengvox.com – Upaya pemerintah menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat kembali mendapat angin segar.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan kepastian hukum pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta, Jawa Barat.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan program hunian rakyat berjalan transparan, akuntabel, serta terbebas dari persoalan hukum di kemudian hari.
Terlebih, pembangunan rusun subsidi di wilayah perkotaan menjadi salah satu prioritas pemerintah pada 2026.
“Maksud tujuan kami datang adalah untuk bertanya dan berkonsultasi kepada KPK terkait rencana menjalankan fungsi fasilitator penyediaan rumah bagi rakyat, terutama melalui program rumah subsidi,” ujar Maruarar Sirait—yang akrab disapa Ara—dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Ara mengungkapkan, capaian pembangunan rumah tapak subsidi sepanjang 2025 mencapai 278.800 unit. Angka tersebut menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah program perumahan nasional.
Namun demikian, tantangan kebutuhan hunian di kawasan perkotaan mendorong pemerintah mengalihkan fokus pada pembangunan rumah susun subsidi. Meikarta menjadi salah satu kawasan yang dinilai strategis untuk mendukung program tersebut.
“Pada tahun ini, pemerintah memprioritaskan pembangunan rusun subsidi di wilayah perkotaan, termasuk di Meikarta,” jelas Ara.
Hasil audiensi dengan KPK memberikan kepastian yang selama ini ditunggu berbagai pihak, mulai dari masyarakat, perbankan, hingga pengembang. Ara menegaskan, tidak ada hambatan hukum untuk memulai pembangunan rusun subsidi di Meikarta.
“Setelah pertemuan dengan KPK, dinyatakan tidak ada masalah apa pun untuk memulai pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta. Terima kasih kepada KPK atas kepastian hukum yang diberikan,” katanya.
Kepastian ini diperkuat oleh pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menegaskan bahwa perkara suap perizinan pembangunan Meikarta telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam proses penyidikan, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu pun unit rumah susun Meikarta. Artinya, status Meikarta clear and clean,” tegas Budi.
Tak hanya memastikan status hukum, KPK juga menyatakan komitmennya untuk melakukan pendampingan dalam proses pembangunan ke depan.
Pendampingan ini ditujukan agar seluruh tahapan pembangunan rusun subsidi dan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berjalan sesuai aturan.
Ara pun secara terbuka meminta KPK mengawal program-program tersebut secara berkelanjutan.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi kunci agar pemerintah dapat bergerak cepat memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kepastian hukum membuat kami bisa bekerja lebih cepat dan lebih tenang dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Budi menegaskan peran KPK tidak semata-mata pada penindakan. “KPK juga menjalankan fungsi pencegahan, koordinasi, supervisi, pendidikan, dan mendorong peran serta masyarakat,” katanya.
Editor : Murni A














