Ombudsman Pastikan Pemkab Raja Ampat Jalankan Putusan PN Sorong soal Ganti Rugi Rp3,56 Miliar

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Ombudsman Republik Indonesia memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat berkomitmen melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, terkait kewajiban pembayaran ganti rugi material senilai Rp3,56 miliar. Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan ini sejalan dengan rekomendasi resmi yang telah dikeluarkan lembaganya.

Ia menilai, langkah Pemkab Raja Ampat menunjukkan sinyal positif terhadap kepatuhan hukum dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Najih mengungkapkan, Ombudsman telah menerbitkan rekomendasi pada April 2025 agar Pemkab Raja Ampat segera memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak pemenang perkara. Dari hasil monitoring yang dilakukan, rekomendasi tersebut telah dijalankan meski belum sepenuhnya tuntas.

Baca juga:  Cuaca Ekstrem Berlanjut, BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 18–19 Januari 2026

“Menurut hasil monitoring kami, rekomendasi telah dilaksanakan sebagian,” kata Najih, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, Pemkab Raja Ampat telah merealisasikan pembayaran tahap awal sebesar Rp1 miliar pada 30 Desember 2025. Ombudsman pun mendorong agar sisa kewajiban pembayaran dapat diselesaikan secara bertahap tanpa hambatan berarti.

“Kami berharap sisa pembayaran bisa dituntaskan sesuai komitmen dan tidak menemui kendala di kemudian hari,” ujarnya.

Lebih jauh, Najih menekankan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan bukan sekadar persoalan administratif atau keuangan, tetapi juga bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kepatuhan tersebut dinilai berdampak langsung pada peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Baca juga:  KKN Kelompok 38 UPGRIS Silaturahmi dengan Ketua RW 04 dan 05 Watuagung, Gali Potensi UMKM dan Kegiatan Warga

“Pelaksanaan putusan pengadilan memberikan kepastian hukum sekaligus mencerminkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik,” jelasnya.

Dalam konteks pemerintahan daerah, kepastian hukum juga menjadi fondasi penting bagi iklim kerja sama, khususnya dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang melibatkan pihak ketiga.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian kewajiban tersebut hingga tuntas. Menurutnya, sejauh ini perkembangan yang terjadi menunjukkan arah yang cukup menggembirakan.

“Sejauh ini kami melihat perkembangannya cukup positif,” ujar Dalu.

Baca juga:  OJK Tantang Lembaga Keuangan Bersaing dengan Rentenir, Dorong Akses Pembiayaan yang Cepat dan Terjangkau

Ia menambahkan, Ombudsman akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan rekomendasi dijalankan sepenuhnya. Pembayaran yang telah dilakukan menjadi langkah awal, sementara sisa kewajiban akan dilanjutkan pada tahap berikutnya sesuai mekanisme yang disepakati.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

ASN Ikut Komcad, DPR Ingatkan Hak Kepegawaian dan Netralitas Birokrasi Harus Dijaga
Pemerintah Umumkan Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi
SCash Dorong Digitalisasi UMKM dan Ritel Desa Lewat Ekosistem New Retail
Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Tingkatkan Administrasi dan Pengawasan Pelayanan di Kecamatan Wonogiri
Perluas Jangkauan Global, Tim 12 KKN-T UNDIP 2026 Digitalisasi POKLAHSAR Mina Rejeki
PTS Terancam Tergusur, DPR Minta Kehadiran Kampus Asing Tak Merugikan
Ancaman Child Grooming Menguat, Pemerintah Minta Keluarga Lebih Waspada
Ancaman AI hingga Krisis Layar, DPR Minta Negara Hadir Lindungi Film Nasiona

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:08 WIB

ASN Ikut Komcad, DPR Ingatkan Hak Kepegawaian dan Netralitas Birokrasi Harus Dijaga

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:04 WIB

Ombudsman Pastikan Pemkab Raja Ampat Jalankan Putusan PN Sorong soal Ganti Rugi Rp3,56 Miliar

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:39 WIB

Pemerintah Umumkan Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:09 WIB

SCash Dorong Digitalisasi UMKM dan Ritel Desa Lewat Ekosistem New Retail

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:25 WIB

Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Tingkatkan Administrasi dan Pengawasan Pelayanan di Kecamatan Wonogiri

Berita Terbaru