MK Tolak Uji Materi UU Minerba Terkait Prioritas WIUP untuk BUMN/BUMD

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Putusan dengan Nomor 157/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin, 29 September 2025.

Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan yang diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

Baca juga:  RUU Penanggulangan Disinformasi Disorot DPR, Komisi I Minta Pemerintah Lebih Terbuka

Menurut Suhartoyo, Pemohon tidak menunjukkan adanya hubungan langsung antara keberlakuan norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang dialami.

Pemohon hanya menyebutkan kemungkinan jika suatu saat memiliki usaha di bidang pertambangan, tanpa adanya aktivitas nyata saat ini.

“Dengan demikian tidak ada kerugian, maka Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menimbang, karena permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil, maka pokok permohonan dan hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tegas Suhartoyo.

Sebelumnya, Pemohon menilai aturan prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada BUMN/BUMD berpotensi diskriminatif.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Perkuat Daya Saing UMKM Limpung lewat Pendampingan Digital

Menurutnya, hal itu melanggar hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena menutup peluang swasta untuk mendapatkan izin secara setara.

Stepanus juga menyoroti ketentuan “prioritas” yang tidak memiliki parameter jelas, sehingga bisa menimbulkan tafsir subjektif dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemberi izin.

Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi yang seharusnya menjadi pilar tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih jauh, Pemohon menilai prioritas kepada BUMN/BUMD berpotensi menghambat daya saing nasional karena membatasi peran swasta, termasuk perusahaan yang memiliki keunggulan dalam teknologi, manajemen, maupun modal.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 05 Dampingi Pembentukan Posbakum di Desa Cacaban

Dalam praktiknya, kata Pemohon, BUMN/BUMD kerap mendapatkan kemudahan dalam memperoleh WIUP, namun tidak jarang menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial di daerah tambang.

Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa prioritas tidak otomatis menjamin pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi
Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial
Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam
Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025
Embung Plosorejo Sragen Diresmikan, 50 Hektare Sawah Kini Punya Cadangan Air Saat Kemarau
Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman
Menag Nasaruddin Umar Soroti Penguatan SDM, Pendidikan Ekonomi Syariah Jadi Kunci Daya Saing Global
Revitalisasi Website Desa Leyangan, Upaya Mahasiswa KKN UPGRIS Menguatkan Informasi dan Promosi Potensi Desa

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:39 WIB

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi

Senin, 9 Maret 2026 - 06:06 WIB

Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:46 WIB

Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:17 WIB

Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:28 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman

Berita Terbaru