Jatengvox.com – Perkembangan teknologi digital yang kian pesat membawa dua wajah sekaligus. Di satu sisi, teknologi memudahkan arus informasi.
Namun di sisi lain, ruang digital juga menjadi lahan subur bagi disinformasi, manipulasi konten, hingga krisis kepercayaan publik terhadap media.
Situasi inilah yang mendorong pemerintah mengambil langkah serius untuk memperkuat peran jurnalistik di era digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah merumuskan sejumlah kebijakan dan panduan strategis guna memastikan jurnalisme tetap relevan, kredibel, dan beretika di tengah disrupsi teknologi, khususnya kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kemajuan teknologi, termasuk AI, tidak boleh menghilangkan esensi jurnalistik yang berlandaskan nilai kemanusiaan.
Menurutnya, derasnya arus informasi di ruang digital justru membuat publik semakin rentan mempercayai kabar yang belum tentu benar.
“Karena itu, tata kelola AI harus berpusat pada manusia,” ujar Meutya saat menghadiri kegiatan di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
Ia menambahkan, jurnalisme yang humanis menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.
Di tengah kemampuan AI yang semakin canggih dalam memproduksi konten, kehadiran jurnalis tetap dibutuhkan untuk memastikan konteks, akurasi, dan tanggung jawab moral sebuah berita.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Regulasi AI dan Panduan Etika.
Regulasi ini menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu dalam proses kerja jurnalistik.
Dalam aturan tersebut, jurnalis tetap ditempatkan sebagai pengendali utama yang bertanggung jawab penuh atas keabsahan, ketepatan data, dan nilai etika dalam setiap pemberitaan.
Dengan demikian, penggunaan AI di ruang redaksi harus tetap berada dalam koridor profesionalisme pers.
Meutya menilai regulasi ini penting untuk menjaga kualitas konten jurnalistik sekaligus melindungi publik dari informasi yang menyesatkan.
Selain regulasi AI, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang publisher rights. Aturan ini mengatur tanggung jawab platform digital terhadap konten jurnalistik yang mereka distribusikan.
Kebijakan tersebut dirancang untuk mengatasi ketimpangan ekosistem digital, di mana selama ini platform digital kerap diuntungkan tanpa memberikan perlindungan memadai bagi media, terutama media lokal.
Di tengah maraknya konten berbasis AI yang mengambil atau mengolah ulang berita, keberadaan aturan ini menjadi benteng penting bagi keberlangsungan industri pers nasional.
“Tujuan utamanya adalah melindungi media, khususnya media lokal, dari ancaman pengambilalihan konten oleh teknologi,” kata Meutya.
Menkomdigi menegaskan bahwa di tengah gelombang transformasi digital dan perkembangan AI, keberadaan pers yang independen dan kredibel bukan sekadar pelengkap.
Lebih dari itu, pers merupakan kebutuhan dasar dalam kehidupan demokrasi.
Editor : Murni A














