Jatengvox.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Tim II Universitas Diponegoro (Undip) Tahun 2026 menggelar program kerja mandiri bidang Sosial Kemasyarakatan (Sosmas) di bidang hukum pada Senin, 20 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang kelas 4 SDN 2 Jatilawang, Desa Jatilawang, Kecamatan Wonosamudro, Kabupaten Boyolali dengan mengangkat judul “Pembuatan Aturan Kelas Partisipatif Sebagai Upaya Penanaman Kesadaran Hukum Sejak Dini di SDN 2 Jatilawang”.
Dalam kegiatan tersebut, Nabilah Marsya Rizqia, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro dari Jurusan Hukum, bertindak sebagai pemateri yang memaparkan dan menjelaskan materi mengenai aturan kepada para siswa.
Dalam rangkaian kegiatan dilakukan dengan pendekatan yang interaktif sehingga siswa diajak untuk memahami pengertian, fungsi, serta manfaat aturan dalam kehidupan sehari-hari sebelum terlibat langsung dalam proses pembuatan aturan kelas.
Program ini juga mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) 4 tentang Quality Education atau Pendidikan Berkualitas, melalui pemberian edukasi hukum dengan metode pembelajaran yang interaktif.
Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan SDGs 16 tentang Peace and Justice Strong Institutions atau Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh khususnya dalam mengenalkan nilai musyawarah, kesepakatan, ketertiban, dan pengambilan keputusan secara demokratis.

Pemaparan Materi tentang Aturan
Kegiatan diawali dengan pemaparan materi mengenai peraturan oleh Nabilah. Dalam penyampaiannya, Nabilah menjelaskan kepada siswa mengenai pengertian aturan, fungsi aturan, dan manfaat aturan dalam menciptakan ketertiban di lingkungan kelas.
Materi disampaikan menggunakan bahasa sederhana dan contoh-contoh yang dekat dengan kehidupan sehari-hari siswa.
Sebanyak 16 siswa kelas 4 mengikuti kegiatan dengan antusias dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat maupun contoh aturan yang mereka temui di lingkungan sekolah.
Setelah sesi pemaparan materi selesai, para siswa kemudian dibagi menjadi empat kelompok yang masing-masing terdiri atas empat orang.
Setiap kelompok didampingi oleh seorang fasilitator yang juga anggota KKN Undip Desa Jatilawang untuk mendiskusikan aturan yang dianggap penting untuk diterapkan di kelas mereka.
Masing-masing kelompok diminta merumuskan sedikitnya dua aturan kelas. Setelah selesai berdiskusi, perwakilan setiap kelompok mempresentasikan hasil rumusan aturan di depan kelas.
Dari hasil diskusi tersebut, terkumpul delapan aturan yang kemudian dituliskan oleh Nabilah di papan tulis. Kedelapan aturan tersebut meliputi:
Setelah seluruh aturan dituliskan, Nabilah selaku pemateri mengajak seluruh siswa untuk memberikan pendapat mengenai aturan yang telah dirumuskan.
Para siswa kemudian ditanya secara langsung apakah menyetujui delapan aturan tersebut dan hasilnya seluruh siswa menyatakan setuju terhadap aturan yang telah dibuat bersama.
Siswa Tentukan Sanksi Melalui Voting
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengenalan mengenai konsekuensi dari pelanggaran aturan. Nabilah menjelaskan bahwa sebuah aturan perlu disertai dengan konsekuensi agar setiap anggota kelas memahami tanggung jawab atas aturan yang telah disepakati bersama. Mengenai bentuk sanksi yang diusulkan atas kedelapan aturan tadi, mayoritas siswa mengusulkan sanksi denda.
Usulan tersebut kemudian dibahas bersama dan ditentukan melalui mekanisme voting atau pemungutan suara.
Berdasarkan hasil voting, siswa kelas 4 sepakat menetapkan denda sebesar Rp3.000 untuk setiap pelanggaran terhadap aturan kelas yang telah disepakati.
Aturan Kelas Disahkan dan Dipasang di Ruang Kelas
Sebagai tahap akhir, delapan aturan kelas beserta sanksi yang telah disepakati dituliskan pada sebuah kertas. Kertas aturan tersebut kemudian ditandatangani oleh Ketua Kelas 4 sebagai simbol komitmen bersama untuk menaati kesepakatan yang telah dibuat.
Selanjutnya, kertas aturan tersebut ditempelkan di dinding kelas agar dapat dibaca dan diingat oleh seluruh siswa dalam kegiatan belajar sehari-hari.
Melalui program kerja Sosmas ini, Nabilah berharap siswa kelas 4 SDN 2 Jatilawang memahami aturan sebagai sesuatu yang harus ditaati juga mengetahui bahwa aturan dapat dibentuk melalui proses diskusi, musyawarah, dan kesepakatan bersama.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah sederhana dalam menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini sekaligus membiasakan siswa untuk menghargai pendapat orang lain, bertanggung jawab terhadap kesepakatan bersama, dan mengenal praktik demokrasi sejak bangku sekolah dasar.
Penulis: Nabilah Marsya Rizqia
Editor: Murni Angita
Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.
Tidak ada komentar