Jatengvox.com – Mahasiswa KKN Reguler Angkatan 85 UIN Walisongo Semarang Posko 04 memfasilitasi lima pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Kedungsari untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.
Langkah ini menjadi upaya konkret mahasiswa dalam membantu UMKM memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan pemerintah.
Program tersebut dilaksanakan sebagai bentuk respon atas penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mewajibkan seluruh produk beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.
Aturan itu diperkuat melalui PP Nomor 39 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja (UU 11/2020) yang mempermudah prosedur sertifikasi, terutama bagi pelaku UMKM.
Tim KKN Posko 04 mendampingi penuh proses pendaftaran melalui kerja sama dengan pendamping resmi dari LP3H Puspelindo Jawa Tengah.
Menariknya, pendamping tersebut merupakan rekan kuliah dari Koordinator Desa (Kordes) Posko 04.
Dari hasil pendampingan ini, lima produk berhasil didaftarkan, terdiri atas dua produk es teh, satu ayam goreng, satu es krim olahan lokal, dan satu es kelapa.

Koordinator Desa KKN Posko 04 menjelaskan, program ini dirancang untuk membantu UMKM naik kelas sekaligus memenuhi regulasi.
“Kami ingin merespon kewajiban JPH dan memastikan UMKM di sini tidak terkendala. Program ini sepenuhnya gratis, dan syaratnya kami bantu permudah, hanya butuh KTP, nomor WhatsApp yang aktif, dan foto produk,” tuturnya.
Ia menambahkan, prosesnya efisien dan tidak memakan waktu lama.
“Setelah didaftarkan, pelaku usaha hanya perlu menunggu info dari pusat yang diperkirakan memakan waktu 1–2 minggu. Nantinya, jika sertifikat sudah terbit, kami akan bantu mencetak dan melaminating sertifikat tersebut sebelum diserahkan ke pemilik usaha,” tambahnya.

Salah satu pelaku usaha ayam goreng yang ikut program ini mengaku terbantu dengan adanya pendampingan dari mahasiswa.
“Kami sangat terbantu. Tadinya kami bingung bagaimana cara mendaftarnya, tapi dengan pendampingan adik-adik KKN, ternyata prosesnya mudah dan gratis. Ini sangat penting untuk usaha kami ke depan,” katanya.
Program sertifikasi halal gratis ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya jaminan halal.
Dengan legalitas tersebut, para pelaku usaha di Desa Kedungsari diharapkan semakin percaya diri, produktif, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.
Penulis : Hanika
Editor : Murni A













