Jatengvox.com – Bagi para calon PPPK Paruh Waktu, mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) adalah tahapan penting sebelum resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).
DRH berfungsi sebagai dokumen dasar yang memuat data pribadi, riwayat pendidikan, hingga pengalaman kerja. Berkas inilah yang akan diverifikasi instansi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum proses pengangkatan berlanjut.
Namun, perlu dicatat, selesai mengisi DRH bukan berarti perjalanan sudah tuntas. Justru ada serangkaian tahapan lanjutan yang wajib ditempuh agar status ASN benar-benar sah.
Sejak 2025, pemerintah mulai memberlakukan skema PPPK Paruh Waktu, di mana pegawai bekerja dengan jam kerja terbatas tetapi tetap mendapatkan NIP serta hak sebagai ASN.
Skema ini diharapkan memberi fleksibilitas, terutama untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga ahli dengan pola kerja tidak penuh waktu.
Merujuk informasi dari BKN, berikut tahapan yang akan dijalani calon PPPK Paruh Waktu setelah pengisian DRH selesai:
Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi
Semua data dalam DRH dicek ulang oleh instansi terkait untuk memastikan keaslian dan kelengkapan dokumen.Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP)
Setelah berkas dinyatakan valid, BKN akan menerbitkan NIP sebagai identitas resmi ASN.Penerbitan SK Pengangkatan
Tahap berikutnya adalah keluarnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang menandai status resmi sebagai PPPK Paruh Waktu.Masa Percobaan / Prajabatan (Khusus CPNS)
Untuk formasi CPNS berlaku masa percobaan atau prajabatan, sedangkan untuk PPPK biasanya langsung ke tahap penugasan.Penempatan dan Mulai Bertugas
Setelah semua proses rampung, pegawai baru akan ditempatkan sesuai formasi yang dipilih dan mulai bekerja sebagai ASN.
Agar tidak melewatkan tahapan krusial, peserta disarankan aktif memantau pengumuman dari instansi maupun BKN.
Setiap tahapan memiliki jadwal yang berbeda, sehingga kedisiplinan dalam mengikuti informasi akan sangat menentukan kelancaran proses.
Editor : Murni A













