Lima Tahapan Setelah Isi DRH PPPK Paruh Waktu yang Wajib Diketahui

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Bagi para calon PPPK Paruh Waktu, mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) adalah tahapan penting sebelum resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).

DRH berfungsi sebagai dokumen dasar yang memuat data pribadi, riwayat pendidikan, hingga pengalaman kerja. Berkas inilah yang akan diverifikasi instansi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum proses pengangkatan berlanjut.

Namun, perlu dicatat, selesai mengisi DRH bukan berarti perjalanan sudah tuntas. Justru ada serangkaian tahapan lanjutan yang wajib ditempuh agar status ASN benar-benar sah.

Sejak 2025, pemerintah mulai memberlakukan skema PPPK Paruh Waktu, di mana pegawai bekerja dengan jam kerja terbatas tetapi tetap mendapatkan NIP serta hak sebagai ASN.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UPGRIS Edukasi Cuci Tangan dan Perlindungan Diri di SD Islam Cendekia Ngempon

Skema ini diharapkan memberi fleksibilitas, terutama untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga ahli dengan pola kerja tidak penuh waktu.

Merujuk informasi dari BKN, berikut tahapan yang akan dijalani calon PPPK Paruh Waktu setelah pengisian DRH selesai:

  1. Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi
    Semua data dalam DRH dicek ulang oleh instansi terkait untuk memastikan keaslian dan kelengkapan dokumen.

  2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP)
    Setelah berkas dinyatakan valid, BKN akan menerbitkan NIP sebagai identitas resmi ASN.

  3. Penerbitan SK Pengangkatan
    Tahap berikutnya adalah keluarnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang menandai status resmi sebagai PPPK Paruh Waktu.

  4. Masa Percobaan / Prajabatan (Khusus CPNS)
    Untuk formasi CPNS berlaku masa percobaan atau prajabatan, sedangkan untuk PPPK biasanya langsung ke tahap penugasan.

  5. Penempatan dan Mulai Bertugas
    Setelah semua proses rampung, pegawai baru akan ditempatkan sesuai formasi yang dipilih dan mulai bekerja sebagai ASN.

Baca juga:  CPNS 2026 Kembali Dibuka, Ini Sektor yang Jadi Fokus Pemerintah

Agar tidak melewatkan tahapan krusial, peserta disarankan aktif memantau pengumuman dari instansi maupun BKN.

Setiap tahapan memiliki jadwal yang berbeda, sehingga kedisiplinan dalam mengikuti informasi akan sangat menentukan kelancaran proses.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu
Kementerian PKP Pimpin Pemulihan Permukiman Pascabencana di Sumatra
Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis
KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS
RUU Penanggulangan Disinformasi Disorot DPR, Komisi I Minta Pemerintah Lebih Terbuka
Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana
Jawa Tengah Tancap Gas Menuju Swasembada Pangan 2026, Ini Strategi Besarnya
Darurat Sampah Nasional Ditetapkan, Pemerintah Dorong Peran Aktif Daerah dan DPRD

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:28 WIB

Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:18 WIB

Kementerian PKP Pimpin Pemulihan Permukiman Pascabencana di Sumatra

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:42 WIB

Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:15 WIB

KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:12 WIB

Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana

Berita Terbaru