Lima Tahapan Setelah Isi DRH PPPK Paruh Waktu yang Wajib Diketahui

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Bagi para calon PPPK Paruh Waktu, mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) adalah tahapan penting sebelum resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).

DRH berfungsi sebagai dokumen dasar yang memuat data pribadi, riwayat pendidikan, hingga pengalaman kerja. Berkas inilah yang akan diverifikasi instansi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum proses pengangkatan berlanjut.

Namun, perlu dicatat, selesai mengisi DRH bukan berarti perjalanan sudah tuntas. Justru ada serangkaian tahapan lanjutan yang wajib ditempuh agar status ASN benar-benar sah.

Sejak 2025, pemerintah mulai memberlakukan skema PPPK Paruh Waktu, di mana pegawai bekerja dengan jam kerja terbatas tetapi tetap mendapatkan NIP serta hak sebagai ASN.

Skema ini diharapkan memberi fleksibilitas, terutama untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga ahli dengan pola kerja tidak penuh waktu.

Merujuk informasi dari BKN, berikut tahapan yang akan dijalani calon PPPK Paruh Waktu setelah pengisian DRH selesai:

  1. Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi
    Semua data dalam DRH dicek ulang oleh instansi terkait untuk memastikan keaslian dan kelengkapan dokumen.

  2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP)
    Setelah berkas dinyatakan valid, BKN akan menerbitkan NIP sebagai identitas resmi ASN.

  3. Penerbitan SK Pengangkatan
    Tahap berikutnya adalah keluarnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang menandai status resmi sebagai PPPK Paruh Waktu.

  4. Masa Percobaan / Prajabatan (Khusus CPNS)
    Untuk formasi CPNS berlaku masa percobaan atau prajabatan, sedangkan untuk PPPK biasanya langsung ke tahap penugasan.

  5. Penempatan dan Mulai Bertugas
    Setelah semua proses rampung, pegawai baru akan ditempatkan sesuai formasi yang dipilih dan mulai bekerja sebagai ASN.

Baca juga:  PPPK Paruh Waktu 2025 Masuki Tahap Akhir, Begini Alur Penetapan NI hingga Pelantikan

Agar tidak melewatkan tahapan krusial, peserta disarankan aktif memantau pengumuman dari instansi maupun BKN.

Setiap tahapan memiliki jadwal yang berbeda, sehingga kedisiplinan dalam mengikuti informasi akan sangat menentukan kelancaran proses.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BRI Finance Perkuat Awareness Pembiayaan Komersial di Ajang LiuGong Customer Gathering 2026
Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam
Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo
Tunjukkan Kiprah Nyata melalui Inovasi Berkelanjutan Terobosan Pertama di Indonesia, Srikandi Jasa Marga Raih Anugerah Kartini Infrastruktur 2026
KAI Terapkan Sistem Kelistrikan Berlapis untuk Menjamin Keandalan Operasional LRT Jabodebek
Peringati Hari Kartini, Frontliner BRI Kantor Cabang Khusus Tampil Beda dengan Pakaian Nasional
E-Wallet Makin Jadi Andalan: Cara Kerja, Tren Pengguna, dan Biayanya
Inaugurasi Horison IJ Kudus, Hadir Sebagai Ikon Baru Business & Lifestyle di Kota Kretek

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:03 WIB

BRI Finance Perkuat Awareness Pembiayaan Komersial di Ajang LiuGong Customer Gathering 2026

Kamis, 23 April 2026 - 20:03 WIB

Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam

Kamis, 23 April 2026 - 20:03 WIB

Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo

Kamis, 23 April 2026 - 19:03 WIB

KAI Terapkan Sistem Kelistrikan Berlapis untuk Menjamin Keandalan Operasional LRT Jabodebek

Kamis, 23 April 2026 - 19:03 WIB

Peringati Hari Kartini, Frontliner BRI Kantor Cabang Khusus Tampil Beda dengan Pakaian Nasional

Berita Terbaru