Jatengvox.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di daerah.
Kali ini, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Bupati Pati Sudewo turut diamankan oleh tim KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terseret OTT KPK, sekaligus menjadi peringatan keras bagi penyelenggara pemerintahan agar menjauhi praktik penyalahgunaan wewenang.
Usai diamankan, Sudewo langsung dibawa ke Mapolres Kudus. Lokasi ini digunakan sebagai tempat pemeriksaan sementara oleh penyidik KPK dengan memanfaatkan fasilitas kepolisian setempat.
Langkah ini lazim dilakukan KPK ketika operasi dilakukan di luar Jakarta, guna memastikan proses pemeriksaan berjalan efektif dan aman.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, termasuk apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
OTT di Kabupaten Pati bukanlah operasi tunggal. Sepanjang Januari 2026, KPK telah mengonfirmasi beberapa operasi serupa di sejumlah daerah.
Sebelumnya, OTT dilakukan di Jakarta Utara dan Kota Madiun, yang juga melibatkan pejabat pemerintahan.
Rangkaian OTT ini menunjukkan bahwa KPK masih aktif melakukan penindakan di berbagai wilayah, tidak hanya terfokus pada pusat pemerintahan, tetapi juga menyasar daerah yang dinilai rawan praktik korupsi.
Kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo langsung menyedot perhatian publik.
Masyarakat dan berbagai kalangan kini menunggu kejelasan konstruksi perkara yang mendasari OTT tersebut.
Hingga artikel ini ditulis, KPK belum mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan, termasuk siapa saja pihak lain yang ikut diamankan.
KPK menegaskan bahwa informasi lengkap akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai dan status hukum para pihak ditetapkan.
Editor : Murni A














