Jatengvox.com – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keempat untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
Bantuan sosial ini merupakan salah satu program reguler pemerintah untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Program BPNT dicairkan setiap tiga bulan sekali, dengan total bantuan sebesar Rp600 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM), atau setara Rp200 ribu per bulan.
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara maupun Kantor Pos Indonesia, tergantung wilayah penerima.
Dua Cara Cek Status Penerima BPNT Kemensos 2025
Untuk memastikan apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima BPNT Kemensos 2025, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui dua metode resmi, yakni melalui situs web dan aplikasi Cek Bansos.
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
Langkah-langkahnya cukup mudah:
– Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
– Isi data wilayah domisili secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
– Ketik nama sesuai dengan KTP.
– Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
– Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi nama penerima dan status bantuannya.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Bagi pengguna ponsel, cara ini bisa lebih praktis:
– Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
– Lengkapi data diri, seperti nama, NIK, alamat, e-mail, dan kata sandi.
– Unggah foto KTP dan swafoto (selfie).
– Klik “Buat Akun Baru”. Setelah data diverifikasi, akun akan aktif secara otomatis.
– Lakukan verifikasi melalui tautan yang dikirim ke e-mail.
– Setelah login, buka menu “Profil” untuk mengecek status penerima BPNT.
Kedua cara tersebut resmi dan aman digunakan, karena terhubung langsung dengan database Kementerian Sosial.
Jadwal Pencairan BPNT 2025
Kemensos menetapkan jadwal pencairan BPNT dalam empat tahap setiap tahun, yaitu:
– Tahap 1: Januari – Maret
– Tahap 2: April – Juni
– Tahap 3: Juli – September
– Tahap 4: Oktober – Desember
Namun, pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memantau secara berkala baik melalui situs maupun aplikasi resmi agar tidak ketinggalan informasi.
Editor : Murni A