Jatengvox.com – Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kini menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Senin (25/08), tim dari Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) turun langsung melakukan monitoring ke tiga desa di Kabupaten Semarang.
Langkah ini dinilai sebagai percepatan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan Jawa Tengah.
Monitoring tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Delmawati, bersama rombongan. Adapun desa yang mendapat kunjungan adalah Desa Branjang, Desa Lerep, dan Desa Duren.
Ia menekankan bahwa keberadaan Posbankum merupakan sarana penting agar masyarakat desa memperoleh layanan hukum yang lebih dekat tanpa harus langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Kami sangat mengapresiasi para paralegal yang telah sigap membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat. Posbankum ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Delmawati saat berada di Desa Branjang.
Selain memberikan layanan konsultasi hukum, Posbankum juga diarahkan berfungsi sebagai pusat mediasi di tingkat desa. Dengan begitu, sengketa antarwarga tidak harus selalu dilanjutkan ke ranah kepolisian atau pengadilan.
“Semoga Posbankum benar-benar menjadi tempat masyarakat mencari solusi atas persoalan hukum, sehingga sengketa tidak langsung berlanjut ke ranah kepolisian atau pengadilan,” imbuhnya.
Delmawati mengungkapkan, Jawa Tengah memiliki 8.563 desa dan kelurahan di 35 kabupaten/kota. Oleh sebab itu, target tahun ini adalah berdirinya Posbankum di seluruh desa.
Menurutnya, dukungan antarinstansi melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa sangat penting demi keberlanjutan program ini.
“Target kami tahun ini Posbankum dapat berdiri di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Dengan adanya MOU bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, diharapkan ke depan Posbankum juga akan mendapat dukungan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Branjang, Suhardi, yang juga berperan sebagai paralegal sekaligus Juru Damai (Non Litigation Peacemaker), menyampaikan rasa syukurnya atas hadirnya Posbankum.
Menurutnya, banyak persoalan masyarakat dapat ditangani dengan cara lebih sederhana.
“Keberadaan Posbankum ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami berharap Kanwil Kemenkum Jateng terus memberikan arahan dan pembinaan agar paralegal dapat bekerja lebih baik,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Kemenkum Jateng kini juga sedang menyiapkan terobosan digital berupa aplikasi khusus Posbankum.
Aplikasi ini nantinya akan menjadi wadah pencatatan kasus, laporan, sekaligus sarana komunikasi antara paralegal dan Kanwil.
“Kami ingin Posbankum tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga terhubung dengan sistem digital. Dengan aplikasi ini, semua paralegal dapat lebih mudah melaksanakan tugasnya sekaligus meningkatkan akuntabilitas Posbankum,” terang Delmawati.
Dalam kunjungan tersebut, Kanwil Kemenkum Jateng juga menyerahkan Surat Tanda Register kepada tiga desa yang telah membentuk Posbankum, yakni Desa Branjang, Desa Lerep, dan Desa Duren.
Surat ini menjadi bukti resmi keberadaan Posbankum sekaligus pengakuan pemerintah atas lembaga layanan hukum desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penyuluh Hukum Madya Lily Mufidah beserta tim, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Semarang, Evi Sunariah.
Editor : Murni A
Sumber Berita: jateng.kemenkum.go.id