Jatengvox.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) memperkuat kolaborasi strategis untuk memastikan mutu serta profesionalisme tenaga medis di Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya tata kelola profesi kesehatan yang lebih kuat, transparan, dan akuntabel.
Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus Octavianus atau akrab disapa Benny, menegaskan bahwa kemitraan yang dibangun antara Kemenkes dan KKI harus didasari oleh saling menghormati kewenangan masing-masing.
Menurutnya, independensi KKI sebagai lembaga sejajar dengan Kemenkes merupakan mandat undang-undang yang tidak bisa ditawar.
“Independensi KKI adalah mandat undang-undang yang harus dijaga. Kolaborasi yang sehat hanya bisa tumbuh jika kita saling menghormati kewenangan masing-masing,” ujar Benny dalam arahannya pada kegiatan KKI di Gedung KKI, Hang Jebat, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Benny menambahkan, kolaborasi ini bukan hanya tentang koordinasi di pusat, melainkan juga perlu diperkuat hingga ke tingkat daerah.
Pembentukan jejaring di provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan profesi kesehatan yang muncul di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Wamenkes juga menyoroti persoalan klasik di sektor kesehatan: ketimpangan distribusi tenaga medis dan kekurangan dokter spesialis di berbagai daerah.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data antara Kemenkes, Kementerian Pendidikan, dan KKI untuk memastikan kebijakan penempatan tenaga medis bisa lebih tepat sasaran.
“Kita perlu data yang sama agar kebijakan penempatan tenaga medis bisa lebih tepat sasaran. Mari kita tingkatkan sinergi untuk masyarakat yang sehat dan mandiri,” tegasnya.
Isu pemerataan tenaga kesehatan memang menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai.
Di sejumlah wilayah, terutama daerah terpencil, masih banyak fasilitas kesehatan yang kekurangan dokter spesialis.
Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, diharapkan kebijakan rekrutmen dan distribusi dapat lebih efektif berbasis data nasional yang akurat.
Sementara itu, Ketua KKI Arianti Anaya menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memperbarui standar kompetensi tenaga kesehatan agar selalu relevan dengan kebutuhan zaman.
Tak hanya itu, KKI juga mempercepat proses digitalisasi sistem uji kompetensi nasional untuk menciptakan efisiensi dan transparansi dalam proses sertifikasi profesi.
“Standar kompetensi harus menjadi dokumen hidup yang terus diperbarui setiap tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut penting untuk memastikan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien di seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik.
Menurut Arianti, sistem digital akan memudahkan pemantauan dan mempercepat validasi data tenaga medis di seluruh wilayah.
“Ini juga bentuk komitmen kami untuk menghadirkan tata kelola profesi kesehatan yang modern dan adaptif terhadap perubahan teknologi,” tambahnya.