Kemenhut Luncurkan FOREST-D, Pedoman Arah Baru Diplomasi Kehutanan Indonesia

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.comKementerian Kehutanan tengah menyusun sebuah panduan baru untuk memperkuat peran Indonesia dalam diplomasi lingkungan global. Panduan tersebut diberi nama FOREST-D atau Forestry Emission Reductions through Strategic Diplomacy.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memastikan seluruh kerja sama luar negeri di sektor kehutanan benar-benar mendukung tujuan mitigasi perubahan iklim.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN), Krisdianto, FOREST-D akan menjadi pedoman bagi setiap unit kerja Kemenhut dalam merancang, menegosiasikan, dan melaksanakan kegiatan internasional yang selaras dengan prioritas nasional.

Baca juga:  Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Beri Insentif Pajak untuk Ojol dan Angkutan Sewa Khusus

“Penyusunan FOREST-D merupakan langkah strategis untuk menyinergikan diplomasi kehutanan Indonesia dengan target penurunan emisi global. Panduan ini memastikan setiap kerja sama luar negeri berkontribusi langsung terhadap pencapaian Indonesia FOLU Net Sink 2030,” ujar Krisdianto dalam keterangannya, pada Senin, 20 Oktober 2025.

FOREST-D disusun tidak sekadar sebagai dokumen administratif, tetapi sebagai roadmap diplomasi yang memperkuat posisi Indonesia dalam isu perubahan iklim global.

Konsep ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai FOLU (Forestry and Other Land Use) Net Sink 2030, yakni kondisi di mana penyerapan emisi dari sektor kehutanan dan lahan lebih besar daripada emisi yang dihasilkan.

Baca juga:  Bupati Rembang dan Kepala KPP Pratama Pati Sepakat Perkuat Sinergi Perpajakan Desa

Tujuan jangka panjangnya adalah menuju pembangunan rendah karbon dan tahan iklim pada 2050, sesuai dengan target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia di sektor kehutanan dan penggunaan lahan.

Dalam implementasinya, FOREST-D akan mengatur secara rinci proses kerja sama luar negeri, mulai dari perencanaan, pengusulan, negosiasi, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil kegiatan.

Setiap proposal kerja sama diwajibkan mencantumkan lokasi kegiatan dan potensi kontribusi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).

Krisdianto menekankan pentingnya koordinasi lintas unit dan antar-kementerian/lembaga agar upaya mitigasi lebih efektif dan terukur.

Baca juga:  Semarak Islamic Festival di Gemuhblanten: Ajang Ceria dan Inspiratif Bersama KKN MB UIN Walisongo Posko 10

“FOREST-D bukan hanya panduan administratif, tetapi alat diplomasi strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam forum internasional. Dengan panduan ini, setiap unit kerja memiliki arah yang sama dalam mewujudkan kehutanan berkelanjutan,” tambahnya.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8.523 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Terbentuk di Jateng, Bukti Kebangkitan Ekonomi Desa
Banjarnegara Siap Gelar EXPO & UMKM Car Free Night 2025: Pesta Ekonomi Rakyat dan Kreativitas Lokal
BLT Rp900 Ribu Akhir Tahun Mulai Cair 27 Oktober 2025, Begini Cara Cek Nama Penerima
Kemenkes dan KKI Perkuat Sinergi untuk Jaga Profesionalisme Tenaga Medis Nasiona
KLH Laporkan Kemajuan Signifikan dalam Penanganan Krisis Sampah Nasional
Menjelang Hari Santri 2025, ASN Jawa Tengah Ngaji Bandongan Kitab Karya KH Hasyim Asy’ari
Magang Nasional 2025 Resmi Dibuka, 15 Ribu Peserta Batch I Lolos
PKS Soroti Program Makan Bergizi Gratis dan Dorong Audit Menyeluruh dari Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:14 WIB

8.523 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Terbentuk di Jateng, Bukti Kebangkitan Ekonomi Desa

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:54 WIB

Banjarnegara Siap Gelar EXPO & UMKM Car Free Night 2025: Pesta Ekonomi Rakyat dan Kreativitas Lokal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:13 WIB

BLT Rp900 Ribu Akhir Tahun Mulai Cair 27 Oktober 2025, Begini Cara Cek Nama Penerima

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Kemenkes dan KKI Perkuat Sinergi untuk Jaga Profesionalisme Tenaga Medis Nasiona

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:25 WIB

Kemenhut Luncurkan FOREST-D, Pedoman Arah Baru Diplomasi Kehutanan Indonesia

Berita Terbaru