Jatengvox.com – Fraksi NasDem kembali jadi perbincangan hangat setelah secara resmi meminta penghentian gaji dan fasilitas untuk dua anggotanya yang berstatus nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen partai dalam menjaga integritas dan mekanisme internal.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Laiskodat, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII, yang mulai berlaku sejak 1 September 2025.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor di Jakarta, Selasa.
Penonaktifan dua kader tersebut kini tengah diproses lebih lanjut di Mahkamah Partai NasDem. Viktor menyebut, keputusan dari lembaga itu bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Artinya, langkah ini menjadi bukti bahwa Fraksi NasDem menempatkan aturan partai di atas kepentingan individu.
Meski begitu, Viktor menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik di tengah dinamika yang berkembang. Ia mengingatkan bahwa setiap langkah Fraksi NasDem tetap diarahkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” tegasnya.
Tak hanya menyoal mekanisme internal, Fraksi NasDem juga menyerukan agar seluruh pihak tetap mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyikapi perbedaan.
Transparansi dan akuntabilitas disebut menjadi kunci agar citra lembaga legislatif tetap terjaga.
Keputusan Fraksi NasDem ini sontak menyita perhatian publik, sebab jarang ada partai yang mengambil sikap tegas terhadap kadernya sendiri dengan langsung menyetop gaji serta tunjangan.
Langkah berani ini diyakini akan menjadi tolok ukur baru dalam dunia politik Indonesia, terutama soal konsistensi partai dalam menjaga marwah organisasi.