Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Situbondo menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), (20/7/26).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Situbondo dan dihadiri oleh Ketua DPC GMNI Situbondo, Bung Dony, beserta jajaran pengurus DPC GMNI Situbondo.
Forum tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Rudi Afianto, S.Pd., M.Pd., serta dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan elemen masyarakat sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam forum tersebut, DPC GMNI Situbondo menyampaikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi terhadap beberapa ketentuan yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan.
GMNI berpandangan bahwa setiap produk hukum daerah harus disusun berdasarkan asas kejelasan rumusan, kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketua DPC GMNI Situbondo, Bung Dony, menyampaikan bahwa keterlibatan GMNI dalam forum tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam mengawal lahirnya kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat.
“GMNI tidak hadir semata untuk mengkritisi, tetapi juga memberikan solusi. Kami berharap Raperda Trantibum Linmas mampu menjadi instrumen hukum yang adaptif, implementatif, serta mampu menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. Regulasi yang baik adalah regulasi yang lahir dari proses partisipatif dan mampu menjawab persoalan riil di tengah masyarakat,” ujar Bung Dony.
Sementara itu, Sekretaris DPC GMNI Situbondo, Bung Nabil, menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah harus mengedepankan kualitas substansi dibanding sekadar memenuhi target legislasi.
“Kami berharap seluruh masukan yang disampaikan dalam FGD ini dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif bagi DPRD dan Pemerintah Daerah. Raperda Trantibum Linmas harus benar-benar menjadi regulasi yang memberikan kepastian hukum, mudah diterapkan, serta tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya. Dengan demikian, Perda yang dihasilkan nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Situbondo,” tegas Bung Nabil.
DPC GMNI Situbondo menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah daerah serta DPRD dalam mengawal setiap proses pembentukan kebijakan publik.
GMNI berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan elemen masyarakat dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, berkeadilan, implementatif, serta benar-benar mampu mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Situbondo.
Tidak ada komentar