Cegah Bullying Sejak Dini, Mahasiswi KKN-R TIM II Universitas Diponegoro Kenalkan Hak-Hak Anak Kepada Siswa-Siswi Kelas 6 SD N Watugajah

waktu baca 5 menit
Selasa, 4 Agu 2026 20:20 11 jatengvox

Jatengvox.com – Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya perundungan (bullying) di lingkungan sekolah, KKN-R Tim II Universitas Diponegoro (Undip) menyelenggarakan kegiatan “Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Bullying sebagai Upaya Perlindungan Hak-Hak Anak di Sekolah”.

Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026 di SD N Watugajah dengan menyasar pada siswa-siswi kelas 6 di SD N Watugajah. Kegiatan dilaksanakan oleh Callysta Tsania Farah Arifin, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang sedang melakukan pengabdian melalui pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Watugajah.

Pelaksanaan kegiatan dimaksudkan untuk menambahkan wawasan siswa-siswi terkait tindakan bullying yang seringkali terjadi di sekolah dengan memfokuskan pada pengenalan hak-hak anak yang dilindungi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kegiatan penyuluhan hukum ini dianggap penting karena siswa-siswi di sekolah dasar cenderung belum mengenal tentang adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi hak-hak anak di sekolah, meliputi hak untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman.

Callysta selaku penanggungjawab kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini perlu dilaksanakan di SD N Watugajah guna meningkatkan kesadaran hukum siswa-siswi dengan dibarengi pengenalan hak anak yang bersifat mutlak dan dilindungi Undang-Undang.

Baca juga:  Semangat Sumpah Pemuda: Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ikut Serta dalam Kegiatan Upacara di Dua Sekolah, Tekankan Nilai Kedisiplinan

Menurunnya, kesadaran terkait hak anak perlu dikenalkan sejak dini supaya anak bisa mengetahui hak yang dimilikinya dan memahami cara menghormati hak orang lain.

Pemahaman terkait hak anak tersebut dikaitkan dengan tindakan perundungan (bullying) yang sedang marak terjadi, terutama di lingkungan sekolah yang dapat berdampak pada terganggunya aktivitas belajar mengajar dan pemenuhan hak anak karena apabila anak menjadi korban bullying, maka anak gagal mendapatkan perlindungan serta rasa aman di sekolah.

Kegiatan penyuluhan diawali dengan memperkenalkan tindakan bullying, meliputi pengertian, bentuk-bentuk, cara mencegah, menghadapi, dan melaporkan, hingga dampak yang dapat ditimbulkan terhadap korban.

Dalam pelaksanaanya, siswa siswi diajak diberikan penyampaian materi yang bersifat interaktif dan diajak secara langsung untuk mengenali perbedaan bullying dengan candaan yang seringkali disalahartikan.

Pada dasarnya, bullying merupakan suatu tindakan yang bersifat merugikan orang lain karena bersifat menyakiti, merendahkan, dan mengucilkan orang lain, sehingga mengancam terpenuhinya perlindungan atas rasa aman dan hak-hak anak di sekolah.

Kemudian, materi dilanjutkan dengan pengenalan hak-hak anak. Dalam penyampaian materi, dilakukan sesi tanya jawab sebelum memasuki materi pembahasan, sehingga Callysta selaku penanggungjawab dapat mengukur sejauh mana pemahaman siswa siswi kelas 6 SD N Watugajah sebelum dilakukan penyampaian materi secara menyeluruh.

Pengenalan hak anak dikaitkan dengan UU No. 30 Tahun 2014, yang mana dalam penyampaiannya dijelaskan bahwasannya seorang anak memiliki hak dan kewajiban.

Adapun hak anak yang disampaikan, meliputi hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Workshop Pembuatan Lilin Aromaterapi dari Minyak Jelantah untuk Edukasi Pengelolaan Limbah Rumah Tangga

Selain itu, siswa-siswi juga diberikan pemahaman mengenai hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk menyampaikan pendapat, serta hak untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan sekolah.

Penyampaian materi dikemas secara sederhana dengan mengaitkannya pada kehidupan sehari-hari supaya siswa siswi dapat lebih mudah memahami materi yang disampaikan.

Dalam pelaksanaan, penyampaian materi tidak hanya disampaikan oleh Callysta selaku Mahasiswi Fakultas Hukum Undip, tetapi juga Riyaan selaku Mahasiswa Fakultas Psikologi Undip, yang mengajarkan terkait materi pengenalan emosi yang dilihat dari segi pelaku, korban, serta saksi dari tindakan bullying.

Materi yang disampaikan bersifat saling berkaitan karena dengan diperkenalkannya emosi yang dapat timbul saat terjadinya bullying, siswa siswa dapat lebih peka terhadap keadaan sekitar dan sadar bahwasannya bullying merupakan tindakan yang dapat merugikan orang lain, sehingga perlu diambil langkah preventif serta represif supaya tidak terjadi secara berkelanjutan dan menimbulkan lebih banyak korban.

Setelah diberikan pemahaman materi tentang bullying, meliputi hak-hak anak dan pengenalan emosi, Callysta selaku penanggung jawab melanjutkan kegiatan dengan menyanyikan lagu “Anti-Bullying” secara bersama-sama. Kegiatan berlangsung dengan sangat baik karena tingginya antusiasme para siswa-siswi kelas 6 SD N Watugajah.

Kemudian, setelah menyanyikan lagu secara bersama-sama yang merupakan bagian dari ice breaking, kegiatan dilanjutkan dengan aktivitas refleksi.

Dalam kegiatan ini, siswa-siswi diminta untuk menuliskan harapan mereka untuk sekolah dan menceritakan pengalaman terkait tindakan bullying yang pernah mereka rasakan melalui sticky notes.

Baca juga:  Mewujudkan Lingkungan Aman, Mahasiswa KKN UNDIP 2026 Edukasi Masyarakat Ngaren tentang Keselamatan Listrik

Lalu, sebagai bentuk keberlanjutan dari program kerja “Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Bullying sebagai Upaya Perlindungan Hak-Hak Anak di Sekolah”, dibuat poster edukasi bullying yang ditempel pada setiap kelas di SD N Watugajah, yang memuat tentang pengertian, bentuk-bentuk, hak-hak yang dimiliki oleh seorang anak, dampak, cara mencegah, hingga hal-hal yang dapat dilakukan saat terkena dan menyaksikan tindakan bullying, sehingga siswa-siswi yang tidak menjadi sasaran penyuluhan secara langsung tetap dapat memahami terkait bullying dan mengetahui pentingnya menghormati hak-hak teman di Sekolah.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan siswa-siswi kelas 6 SD N watugajah tidak hanya mengetahui tentang bullying saja, tetapi juga memahami bahwasannya setiap anak memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi oleh Undang-Undang, meliputi hak untuk mendapatkan pendidikan, mendapatkan perlindungan dari kejahatan, kekerasan seksual, dan perundungan (bullying), hak untuk tumbuh, serta hak untuk diperlakukan secara adil tanpa adanya diskriminasi.

Penyampaian materi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bekal awal siswa-siswi di SD N Watugajah guna meningkatkan kesadaran hukum sejak dini, sehingga diharapkan pula siswa-siswi mampu untuk melindungi dirinya sendiri, menghormati hak-hak teman, merangkul dan membantu antar sesama teman, dan saling mengingatkan antar sesama teman untuk tidak bercanda secara berlebihan supaya dapat tercipta lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

 

Penulis: Callysta Tsania Farah Arifin, Mahasiswi Universitas Diponegoro, Fakultas Hukum, Program Studi Hukum.

Editor: Murni Anggita

 

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA