Tebar Cahaya Al-Qur’an, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Wakaf Al-Qur’an di Desa Gempolsongo

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jun 2026 22:32 13 jatengvox

Jatengvox.com –  Mahasiswa KKN Reguler Angkatan 86 UIN Walisongo Semarang melaksanakan kegiatan Wakaf Al-Qur’an pada 10 Juni 2026 dengan mendistribusikan mushaf Al-Qur’an ke berbagai mushola dan masjid yang berada di Desa Gempolsongo, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pengabdian mahasiswa dalam mendukung penguatan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

Wakaf Al-Qur’an dilakukan dengan mendatangi beberapa mushola dan masjid di Desa Gempolsongo untuk menyerahkan mushaf Al-Qur’an yang dapat digunakan oleh jamaah maupun santri dalam kegiatan ibadah dan pembelajaran.

Baca juga:  Kekuatan dalam Keheningan

Program ini berangkat dari kepedulian mahasiswa terhadap pentingnya ketersediaan sarana ibadah yang memadai guna menunjang aktivitas keagamaan masyarakat.

Kehadiran mahasiswa disambut baik oleh para takmir masjid dan pengurus mushola. Mereka mengapresiasi program wakaf Al-Qur’an yang dinilai dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan semangat membaca dan mempelajari Al-Qur’an.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN berharap Al-Qur’an yang diwakafkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, baik untuk tadarus, kegiatan mengaji, maupun pembelajaran di lingkungan masjid dan mushola.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 10 Gelar Sosialisasi Pembukuan Sederhana di Desa Trayu

Selain itu, program ini juga menjadi upaya untuk menumbuhkan kecintaan terhadap Al-Qur’an serta memperkuat nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan Wakaf Al-Qur’an ini menjadi salah satu wujud nyata kontribusi Mahasiswa KKN Reguler Angkatan 86 UIN Walisongo Semarang dalam mendukung syiar Islam dan pembangunan karakter religius masyarakat Desa Gempolsongo.

Dengan tersebarnya mushaf Al-Qur’an di berbagai mushola dan masjid, diharapkan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat sebagai amal jariyah yang berkelanjutan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA