Jatengvox.com – Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp900.000 bagi masyarakat terdampak ekonomi, dimulai Senin, 20 Oktober 2025.
BLT ini diberikan secara bertahap selama tiga bulan, dari Oktober hingga Desember, dengan nominal Rp300.000 per bulan.
Program ini merupakan bagian dari strategi stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sosial.
Dana BLT ditransfer langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar, sehingga penerima bisa menariknya melalui ATM bank Himbara, termasuk BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau mengambil langsung di kantor pos setempat.
Siapa yang Berhak Menerima BLT Rp900.000?
BLT Rp900.000 menyasar 35,04 juta keluarga penerima manfaat, atau sekitar 140 juta jiwa jika dihitung rata-rata empat anggota per keluarga. Total nilai BLT tambahan yang disalurkan mencapai Rp31,542 triliun, sehingga total bantuan perlindungan sosial Kemensos pada 2025 menembus Rp110,718 triliun.
Syarat penerima BLT Rp900.000 adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Termasuk desil 1–4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
Memiliki rekening bank yang ditunjuk pemerintah
Dengan kriteria ini, pemerintah menargetkan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Cara Cek Penerima BLT Pakai NIK KTP
Masyarakat bisa memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima BLT Rp900.000 melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi:
1. Situs Cek Bansos Kemensos
Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
Isi data sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama lengkap)
Masukkan kode verifikasi di layar
Klik “Cari Data”
Sistem akan menampilkan status penerimaan BLT beserta periode penyaluran
2. Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Unduh aplikasi dari Play Store atau App Store
Pilih menu “Cek Bansos”
Masukkan data sesuai KTP dan ikuti verifikasi keamanan
Tekan tombol “Cari Data” untuk melihat hasil
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan (BLT), dan status penyaluran.
Editor : Murni A