Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Rincian Per Provinsi

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Mulai 2025, pemerintah meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini menjadi jalan keluar setelah tenaga honorer resmi dihapus tahun depan.

Bedanya dengan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 18–19 jam per minggu atau rata-rata 4 jam per hari.

Meski jam kerjanya lebih singkat, status mereka tetap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapat Nomor Induk PPPK. Pertanyaan yang muncul kemudian: bagaimana dengan gajinya?

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji PPPK paruh waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Ada dua ketentuan yang digunakan sebagai acuan:

  1. Minimal setara dengan gaji terakhir ketika masih berstatus non-ASN, atau

  2. Mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan.

Baca juga:  Menumbuhkan Cinta Membaca, KKN MB Posko 03 Hadirkan Perpusling di SD Cepokomulyo

Dengan begitu, lokasi kerja menjadi faktor utama yang menentukan nominal gaji.

Sumber anggaran pun diatur secara khusus agar tidak menambah beban belanja pegawai di instansi.

Kisaran Gaji Berdasarkan Daerah

Jika mengacu pada UMP 2025, gaji PPPK paruh waktu berkisar Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta per bulan.

Berikut contoh besarannya di beberapa provinsi:

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761 (tertinggi)

  • Papua & daerah pemekarannya: Rp4.285.850

  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425

  • Aceh: Rp3.685.616

  • Sumatra Selatan: Rp3.681.570

  • DIY Yogyakarta: Rp2.264.081

  • Jawa Tengah: Rp2.169.349 (salah satu yang terendah)

  • NTT: Rp2.328.969

Baca juga:  BMKG Ungkap Penyebab Suhu Panas di Jawa Tengah, Diperkirakan Bertahan hingga Akhir Oktober

Angka tersebut menggambarkan bahwa pegawai paruh waktu di Jakarta bisa memperoleh dua kali lipat gaji dibandingkan mereka yang bertugas di Jawa Tengah.

Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu

PPPK paruh waktu tetap punya kesempatan berkarier lebih lanjut. Jika kinerjanya dinilai baik, mereka bisa beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Dalam status penuh waktu, gaji pokok mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta sesuai golongan dan jenjang pendidikan.

Selain itu, PPPK penuh waktu juga berhak atas tunjangan keluarga, jabatan, dan berbagai fasilitas lainnya.

Baca juga:  Pemerintah Desa Kedungsari Sambut Mahasiswa KKN UIN Walisongo Reguler ke-85

Hak Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Walau bekerja dengan jam terbatas, hak kepegawaian PPPK paruh waktu tetap dijamin.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, mereka mendapatkan:

– Tunjangan Hari Raya (THR)

– Gaji ke-13

– BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

– Akses pelatihan serta pengembangan kompetensi

Besaran tunjangan biasanya disesuaikan secara proporsional dengan jam kerja.

Kehadiran PPPK paruh waktu memberi jalan tengah bagi tenaga non-ASN yang terdampak penghapusan honorer.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern
KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya
Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan
CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska
KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha
Tunggakan BPJS Kesehatan Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Siapkan Skema Ini untuk Peserta Tak Mampu
OJK Tantang Lembaga Keuangan Bersaing dengan Rentenir, Dorong Akses Pembiayaan yang Cepat dan Terjangkau
Mahasiswa KKN UIN Walisongo dan SD Negeri 2 Merbuh Gelar Lomba Hari Santri Nasional 2025

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:21 WIB

KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:58 WIB

CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:58 WIB

KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha

Berita Terbaru