Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Rincian Per Provinsi

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Mulai 2025, pemerintah meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini menjadi jalan keluar setelah tenaga honorer resmi dihapus tahun depan.

Bedanya dengan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 18–19 jam per minggu atau rata-rata 4 jam per hari.

Meski jam kerjanya lebih singkat, status mereka tetap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapat Nomor Induk PPPK. Pertanyaan yang muncul kemudian: bagaimana dengan gajinya?

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji PPPK paruh waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Ada dua ketentuan yang digunakan sebagai acuan:

  1. Minimal setara dengan gaji terakhir ketika masih berstatus non-ASN, atau

  2. Mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan.

Baca juga:  Pembinaan Pembuatan Proposal Pengajuan Alat D’Ozone kepada Warga Desa Candisari

Dengan begitu, lokasi kerja menjadi faktor utama yang menentukan nominal gaji.

Sumber anggaran pun diatur secara khusus agar tidak menambah beban belanja pegawai di instansi.

Kisaran Gaji Berdasarkan Daerah

Jika mengacu pada UMP 2025, gaji PPPK paruh waktu berkisar Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta per bulan.

Berikut contoh besarannya di beberapa provinsi:

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761 (tertinggi)

  • Papua & daerah pemekarannya: Rp4.285.850

  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425

  • Aceh: Rp3.685.616

  • Sumatra Selatan: Rp3.681.570

  • DIY Yogyakarta: Rp2.264.081

  • Jawa Tengah: Rp2.169.349 (salah satu yang terendah)

  • NTT: Rp2.328.969

Baca juga:  KPU Kota Semarang Edukasi Siswa tentang Demokrasi Lewat Program Suaramu Ekspresimu

Angka tersebut menggambarkan bahwa pegawai paruh waktu di Jakarta bisa memperoleh dua kali lipat gaji dibandingkan mereka yang bertugas di Jawa Tengah.

Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu

PPPK paruh waktu tetap punya kesempatan berkarier lebih lanjut. Jika kinerjanya dinilai baik, mereka bisa beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Dalam status penuh waktu, gaji pokok mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta sesuai golongan dan jenjang pendidikan.

Selain itu, PPPK penuh waktu juga berhak atas tunjangan keluarga, jabatan, dan berbagai fasilitas lainnya.

Baca juga:  Sosialisasi Anti Bullying, Siswa SDN Gondoriyo 03 Belajar Pentingnya Saling Menghargai

Hak Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Walau bekerja dengan jam terbatas, hak kepegawaian PPPK paruh waktu tetap dijamin.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, mereka mendapatkan:

– Tunjangan Hari Raya (THR)

– Gaji ke-13

– BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

– Akses pelatihan serta pengembangan kompetensi

Besaran tunjangan biasanya disesuaikan secara proporsional dengan jam kerja.

Kehadiran PPPK paruh waktu memberi jalan tengah bagi tenaga non-ASN yang terdampak penghapusan honorer.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dampingi Anak Terdampak Banjir, Kemenkomdigi Perluas Layanan Psikososial di Kota Padang
DPR RI Desak Pemerintah Perkuat Respons Bencana di Sumatra, Keselamatan Warga Harus Jadi Prioritas
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Gerakkan Kesadaran Merawat Alam
Banjir Ganggu Sekolah di Beberapa Daerah, Kemendikdasmen Pastikan Belajar Tetap Berjalan
Kemendikdasmen Soroti Pentingnya Dongeng sebagai Ruang Kreativitas Anak
Ribuan Warga Padati MAJT, Taj Yasin Ajak Doakan Korban Bencana dalam Jateng Bersholawat
SIT Robbani Kendal Gelar Aksi Donasi untuk Korban Banjir Sumatra, Libatkan Siswa dan Guru
Ruang Bersama Indonesia Diluncurkan di Rawa Buaya, Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:34 WIB

Dampingi Anak Terdampak Banjir, Kemenkomdigi Perluas Layanan Psikososial di Kota Padang

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:34 WIB

DPR RI Desak Pemerintah Perkuat Respons Bencana di Sumatra, Keselamatan Warga Harus Jadi Prioritas

Minggu, 7 Desember 2025 - 06:42 WIB

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Gerakkan Kesadaran Merawat Alam

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:14 WIB

Banjir Ganggu Sekolah di Beberapa Daerah, Kemendikdasmen Pastikan Belajar Tetap Berjalan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:01 WIB

Kemendikdasmen Soroti Pentingnya Dongeng sebagai Ruang Kreativitas Anak

Berita Terbaru