Jatengvox.com – Mulai 2025, pemerintah meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjadi jalan keluar setelah tenaga honorer resmi dihapus tahun depan.
Bedanya dengan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 18–19 jam per minggu atau rata-rata 4 jam per hari.
Meski jam kerjanya lebih singkat, status mereka tetap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapat Nomor Induk PPPK. Pertanyaan yang muncul kemudian: bagaimana dengan gajinya?
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji PPPK paruh waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Ada dua ketentuan yang digunakan sebagai acuan:
Minimal setara dengan gaji terakhir ketika masih berstatus non-ASN, atau
Mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan.
Dengan begitu, lokasi kerja menjadi faktor utama yang menentukan nominal gaji.
Sumber anggaran pun diatur secara khusus agar tidak menambah beban belanja pegawai di instansi.
Kisaran Gaji Berdasarkan Daerah
Jika mengacu pada UMP 2025, gaji PPPK paruh waktu berkisar Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta per bulan.
Berikut contoh besarannya di beberapa provinsi:
DKI Jakarta: Rp5.396.761 (tertinggi)
Papua & daerah pemekarannya: Rp4.285.850
Sulawesi Utara: Rp3.775.425
Aceh: Rp3.685.616
Sumatra Selatan: Rp3.681.570
DIY Yogyakarta: Rp2.264.081
Jawa Tengah: Rp2.169.349 (salah satu yang terendah)
NTT: Rp2.328.969
Angka tersebut menggambarkan bahwa pegawai paruh waktu di Jakarta bisa memperoleh dua kali lipat gaji dibandingkan mereka yang bertugas di Jawa Tengah.
Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu
PPPK paruh waktu tetap punya kesempatan berkarier lebih lanjut. Jika kinerjanya dinilai baik, mereka bisa beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Dalam status penuh waktu, gaji pokok mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta sesuai golongan dan jenjang pendidikan.
Selain itu, PPPK penuh waktu juga berhak atas tunjangan keluarga, jabatan, dan berbagai fasilitas lainnya.
Hak Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Walau bekerja dengan jam terbatas, hak kepegawaian PPPK paruh waktu tetap dijamin.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, mereka mendapatkan:
– Tunjangan Hari Raya (THR)
– Gaji ke-13
– BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
– Akses pelatihan serta pengembangan kompetensi
Besaran tunjangan biasanya disesuaikan secara proporsional dengan jam kerja.
Kehadiran PPPK paruh waktu memberi jalan tengah bagi tenaga non-ASN yang terdampak penghapusan honorer.
Editor : Murni A