Bantuan Pendidikan PIP 2025 Sudah Cair? Begini Cara Cek Penerimanya di pip.kemendikdasmen.go.id

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.

Program ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memastikan tidak ada anak Indonesia yang putus sekolah karena alasan ekonomi.

Melalui bantuan PIP, siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK mendapatkan dukungan finansial untuk menunjang biaya pendidikan.

Bantuan ini diharapkan mampu mengurangi beban orang tua, terutama bagi keluarga kurang mampu, agar anak-anak tetap bisa menuntut ilmu dengan tenang.

Link Resmi Cek Penerima PIP 2025

Mulai tahun ini, pengecekan status penerima bantuan PIP dilakukan secara daring melalui situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id.

Baca juga:  Wajib Daftar NIK KTP untuk Beli LPG 3 Kg Mulai 2026, Siapa Saja yang Sebenarnya Berhak?

Kemendikdasmen mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap tautan palsu yang banyak beredar di media sosial.

Situs resmi ini menjadi satu-satunya sumber valid untuk memastikan apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan.

Langkah-langkah Mengecek Penerima PIP:

  1. Kunjungi situs resmi: pip.kemendikdasmen.go.id

  2. Pilih menu “Cek Penerima PIP” di halaman utama.

  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  4. Klik tombol “Cari”.

  5. Hasil pencarian akan menampilkan informasi apakah siswa termasuk penerima bantuan PIP atau tidak.

Langkah ini dibuat sederhana agar bisa diakses oleh siapa saja, baik siswa, orang tua, maupun pihak sekolah.

Baca juga:  Minyak Jelantah Disulap Jadi Lilin Aromaterapi, KKN UIN Walisongo Bikin Ibu-Ibu PKK Terinspirasi

Dokumen yang Diperlukan

Setelah memastikan bahwa siswa terdaftar sebagai penerima PIP, langkah berikutnya adalah mencairkan dana bantuan.

Proses pencairan dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah, dengan membawa beberapa dokumen pendukung sebagai syarat administrasi.

Berikut berkas yang perlu disiapkan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  2. Fotokopi KTP orang tua atau wali siswa.

  3. Buku tabungan atas nama penerima (jika sudah memiliki).

  4. Jika belum memiliki rekening, siswa bisa mengaktifkan rekening baru di bank yang telah ditentukan, yaitu:

    • BRI untuk siswa SD dan SMP.

    • BNI untuk siswa SMA dan SMK.

    • BSI khusus untuk wilayah Aceh.

Baca juga:  KKN MB Posko 60 Ajak Siswa SDN Truko Belajar Menabung Sejak Dini Lewat Sosialisasi Ayo Menabung

Dengan membawa dokumen lengkap, proses pencairan bisa berjalan cepat dan tanpa hambatan.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati HUT Megawati, Wakil Ketua DPC Irham Kahfi Ikut Agenda Bakti Sosial di Lokasi Banjir Banyuglugur
Indonesia Masuk Board of Peace, Prabowo Dorong Jalan Damai untuk Gaza dan Palestina
Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia
Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi
Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih
Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang
Tingkatkan Higienitas Peserta Didik, Mahasiswa KKN UPGRIS Gelar Praktik Edukasi Cuci Tangan di TK Al-Hidayah 7 Palebon

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:21 WIB

Peringati HUT Megawati, Wakil Ketua DPC Irham Kahfi Ikut Agenda Bakti Sosial di Lokasi Banjir Banyuglugur

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:15 WIB

Indonesia Masuk Board of Peace, Prabowo Dorong Jalan Damai untuk Gaza dan Palestina

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:19 WIB

Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:31 WIB

Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:22 WIB

Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati

Berita Terbaru