Jatengvox.com – Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI mempercepat langkah penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) PTKIN Zona Sumatera dan Kalimantan yang digelar di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Forum tersebut dipimpin Direktur PTKI, Sahiron, dan diikuti perwakilan 26 PTKIN dari wilayah Sumatera dan Kalimantan. H
adir pula unsur Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Tim Humas Setditjen Pendis, serta perwakilan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis Kementerian Agama untuk memastikan kampus-kampus Islam negeri semakin terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Dalam arahannya, Sahiron menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan pilihan, melainkan kewajiban setiap lembaga negara. Terlebih, PTKIN adalah institusi layanan publik yang dibiayai oleh anggaran negara.
“Sebagai institusi yang memberikan layanan publik dan dibiayai oleh negara, PTKIN harus memastikan informasi yang tidak bersifat rahasia dapat diakses masyarakat secara tepat, akurat, dan inklusif,” ujarnya.
Saat ini, dari total 59 PTKIN di Indonesia—termasuk UIII—baru 11 kampus yang memperoleh predikat informatif dari Komisi Informasi. Kemenag menargetkan seluruh PTKIN dapat meraih status informatif pada 2026.
Target tersebut bukan sekadar capaian administratif. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan partisipasi publik, status “informatif” menjadi cerminan kualitas tata kelola lembaga.
Staf Khusus Menteri Agama, Ismail Cawidu, menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat reformasi yang dijamin konstitusi dan diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurutnya, badan publik perlu memahami klasifikasi informasi secara tepat: informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.
“Semangatnya adalah transparansi dengan prinsip rumah kaca. Namun, perlindungan data pribadi tetap menjadi batas penting. Setiap badan publik harus mampu membedakan antara dokumen yang terbuka dan data yang bersifat rahasia,” jelasnya.
Dalam konteks perguruan tinggi, isu ini kerap bersinggungan dengan data mahasiswa, arsip akademik, hingga dokumen pengadaan. Tanpa pemahaman yang matang, keterbukaan justru bisa memicu sengketa informasi.
Kepala Biro HDI Kemenag, Thobib Al-Asyhar, melihat keterbukaan informasi bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga investasi reputasi.
Ia menyebut Kementerian Agama telah meraih predikat informatif selama tiga tahun berturut-turut. Kini, fokus diarahkan pada pendampingan penuh terhadap PTKIN agar memiliki standar layanan informasi yang seragam dan profesional.
“Transparansi pengelolaan anggaran, informasi program studi, beasiswa, hingga pengadaan barang dan jasa harus disampaikan secara jelas kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas sekaligus penguatan branding institusi,” tegasnya.
Editor : Murni A














