Dirjen Haji Hilman Latief Kembali Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Kamis, 18 September 2025.

Hilman hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi penetapan kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. “Hari ini, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Hilman, KPK juga memeriksa Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Nasrullah Jasam. Keduanya telah memenuhi panggilan penyidik, meski KPK belum merinci fokus pemeriksaan.

Baca juga:  Pesantren As’adiyah Jadi Tuan Rumah MQK Internasional 2025: Sejarah Baru Santri Indonesia

Pemanggilan kali ini bukanlah yang pertama bagi Hilman. Sebelumnya, ia sudah pernah diperiksa pada 8 September 2025. Pemeriksaan ulang menandakan KPK masih terus menggali keterangannya untuk menguatkan penyidikan.

Menurut KPK, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak awal September, setelah sebelumnya berada di fase penyelidikan.

Kasus dugaan korupsi bermula dari pengelolaan kuota tambahan haji pada 2023. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan sebanyak 20.000 kursi jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Sesuai ketentuan undang-undang, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan komposisi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan signifikan: pembagian justru dilakukan separuh-separuh, yakni 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus.

Baca juga:  Bea Cukai Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025, Pengawasan Jadi Kunci

Skema tersebut diduga kuat melanggar aturan sekaligus membuka ruang adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota.

Selain persoalan proporsi kuota, KPK juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang terkait dengan pengaturan haji khusus. Dugaan inilah yang membuat penyidik perlu memanggil sejumlah pihak, termasuk pejabat yang berperan langsung dalam pengelolaan haji.

Meski begitu, KPK belum menyebutkan pihak mana saja yang berpotensi menjadi tersangka. Penyidik disebut masih mengumpulkan bukti, termasuk dari pemeriksaan saksi-saksi kunci seperti Hilman Latief dan Nasrullah Jasam.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kisah Haji Tahun Ini: Sempat Khawatir Pelunasan, Biaya Tak Jadi Halangan
Penguatan Operasional Manufaktur Baja untuk Kemandirian Industri
Tokocrypto dan Circle Jajaki Kolaborasi, Perkuat Ekosistem Stablecoin di Indonesia
Menara Jakarta: Apartemen Siap Huni di Kawasan Superblock Strategis Kemayoran
KAI Divre IV Tanjungkarang Salurkan CSR Lebih dari Rp1,7 Miliar, Wujud Komitmen Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Kerja dari Hotel Jadi Tren Remote Work, Batam Tawarkan 24 Jam Produktif Sekaligus Recharge
Prodia Resmikan ‘Stemcell Clinic by Prodia’, Perkuat Layanan Preventif dan Regeneratif untuk Masa Depan Kesehatan
Pembatasan Ruang Udara China 2026 berdampak pada Sektor Pariwisata Indonesia

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:03 WIB

Kisah Haji Tahun Ini: Sempat Khawatir Pelunasan, Biaya Tak Jadi Halangan

Senin, 20 April 2026 - 18:03 WIB

Penguatan Operasional Manufaktur Baja untuk Kemandirian Industri

Senin, 20 April 2026 - 18:03 WIB

Tokocrypto dan Circle Jajaki Kolaborasi, Perkuat Ekosistem Stablecoin di Indonesia

Senin, 20 April 2026 - 17:03 WIB

Menara Jakarta: Apartemen Siap Huni di Kawasan Superblock Strategis Kemayoran

Senin, 20 April 2026 - 15:03 WIB

KAI Divre IV Tanjungkarang Salurkan CSR Lebih dari Rp1,7 Miliar, Wujud Komitmen Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Berita Terbaru