Hampir 2.000 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas Tegaskan Fokus Pembinaan dan Keamanan.

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperkuat tata kelola lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, khususnya dalam penanganan warga binaan berisiko tinggi.

Hingga pekan ini, hampir 2.000 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menjaga stabilitas keamanan lapas dan rutan, sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan sesuai prinsip pemasyarakatan modern.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa pemindahan warga binaan berisiko tinggi dilakukan dua kali dalam sepekan terakhir.

Sebanyak 61 warga binaan dipindahkan dalam gelombang terbaru menuju Nusakambangan.

Baca juga:  KKN UIN Walisongo Posko 30 Desa Tamanrejo Kunjungi DD Farm: Belajar Manajemen 1.200 Domba Berbasis Zakat Produktif

“Pekan ini kami melakukan dua kali pemindahan. Total ada 61 warga binaan kategori high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Mashudi dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/2026).

Dengan tambahan tersebut, total warga binaan berisiko tinggi yang telah dipindahkan mencapai 1.948 orang.

Mereka ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan Super Maximum dan Maximum Security.

Pemindahan kali ini melibatkan sejumlah lapas dan rutan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mashudi merinci, warga binaan berasal dari empat unit pemasyarakatan.

Sebanyak 15 orang dipindahkan dari Rutan Surakarta dan 22 orang dari Lapas Pamekasan. Sementara itu, 14 warga binaan berasal dari Lapas Kelas I Surabaya dan 10 orang lainnya dari Lapas Pemuda Madiun.

Baca juga:  Presiden Prabowo Bertolak ke Malaysia Hadiri KTT ASEAN, Lanjutkan Agenda ke Korea Selatan untuk KTT APEC

Menurut Ditjenpas, pemindahan dilakukan berdasarkan hasil asesmen risiko dan kebutuhan pengamanan, bukan semata-mata pertimbangan administratif.

Mashudi menegaskan bahwa pemindahan ke Nusakambangan bukanlah bentuk hukuman tambahan atau tindakan represif. Justru sebaliknya, langkah ini merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif dalam sistem pemasyarakatan.

“Pembinaan adalah program utama untuk menghantarkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang patuh terhadap aturan,” kata Mashudi.

Ia menambahkan, pembinaan di lapas berpengamanan tinggi tetap diarahkan untuk membentuk kemandirian dan perubahan perilaku warga binaan, meski dengan pengawasan ketat.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SD Negeri Puguh: Tanamkan Empati Sejak Dini

Ditjenpas juga memastikan bahwa status high risk bukanlah label permanen. Setiap warga binaan menjalani asesmen risiko secara berkala, setidaknya setiap enam bulan.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan penurunan tingkat risiko, warga binaan berpeluang dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah.

Skema ini diharapkan mendorong warga binaan untuk berperilaku positif dan mengikuti program pembinaan secara konsisten.

Sebanyak 61 warga binaan terbaru ditempatkan di beberapa unit lapas di kawasan Nusakambangan. Lokasi penempatan meliputi Lapas Kelas I Batu, Lapas Karang Anyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan, serta Lapas Narkotika Nusakambangan.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ombudsman Pastikan Pemkab Raja Ampat Jalankan Putusan PN Sorong soal Ganti Rugi Rp3,56 Miliar
Pemerintah Umumkan Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi
SCash Dorong Digitalisasi UMKM dan Ritel Desa Lewat Ekosistem New Retail
Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Tingkatkan Administrasi dan Pengawasan Pelayanan di Kecamatan Wonogiri
Perluas Jangkauan Global, Tim 12 KKN-T UNDIP 2026 Digitalisasi POKLAHSAR Mina Rejeki
PTS Terancam Tergusur, DPR Minta Kehadiran Kampus Asing Tak Merugikan
Ancaman Child Grooming Menguat, Pemerintah Minta Keluarga Lebih Waspada
Ancaman AI hingga Krisis Layar, DPR Minta Negara Hadir Lindungi Film Nasiona

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:04 WIB

Ombudsman Pastikan Pemkab Raja Ampat Jalankan Putusan PN Sorong soal Ganti Rugi Rp3,56 Miliar

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:39 WIB

Pemerintah Umumkan Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:09 WIB

SCash Dorong Digitalisasi UMKM dan Ritel Desa Lewat Ekosistem New Retail

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:25 WIB

Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Tingkatkan Administrasi dan Pengawasan Pelayanan di Kecamatan Wonogiri

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:12 WIB

PTS Terancam Tergusur, DPR Minta Kehadiran Kampus Asing Tak Merugikan

Berita Terbaru