Jatengvox.com – Masalah sampah di Indonesia kini memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia telah ditetapkan dalam status darurat sampah.
Kondisi ini mencerminkan krisis pengelolaan sampah yang tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata.
Penetapan status darurat tersebut disampaikan Hanif saat rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan kondisi riil di lapangan yang menunjukkan kapasitas pengelolaan sampah di daerah semakin tertinggal dari laju timbulan sampah harian.
Data yang dipaparkan Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan gambaran yang cukup memprihatinkan.
Dari total timbulan sampah nasional, hanya sekitar 24,9 persen atau sekitar 36 ribu ton per hari yang berhasil dikelola dengan fasilitas yang direkomendasikan pemerintah.
Sementara itu, sekitar 75 persen atau kurang lebih 105 ribu ton sampah per hari masih dibuang ke lapangan terbuka.
Praktik open dumping atau penumpukan sampah tanpa pengolahan yang memadai masih menjadi metode dominan di banyak daerah.
Kondisi ini tidak hanya berdampak pada pencemaran lingkungan, tetapi juga memicu berbagai risiko turunan, mulai dari gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran air tanah, hingga meningkatnya potensi bencana lingkungan.
Hanif mengakui bahwa capaian pengelolaan sampah nasional saat ini masih jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Pemerintah menargetkan tingkat pengelolaan sampah mencapai lebih dari 63 persen pada 2026, setelah sebelumnya dipatok sebesar 52 persen pada 2025.
“Ini target yang sangat menantang untuk kita diskusikan bersama,” ujar Hanif dalam rapat tersebut. Ia menegaskan bahwa tanpa dukungan kuat dari DPR, khususnya Komisi XII, target tersebut sulit direalisasikan.
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa persoalan sampah bukan hanya urusan kementerian teknis, melainkan membutuhkan komitmen lintas sektor, termasuk dukungan regulasi dan anggaran.
Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong adanya fleksibilitas dalam alokasi anggaran penanganan sampah, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Hanif, target pengelolaan sampah yang tinggi tidak akan tercapai tanpa dukungan pendanaan yang memadai.
“Target ini sangat amat tinggi dan tentu perlu dukungan dari Bapak dan Ibu yang terhormat di Komisi XII untuk bisa kita capai bersama,” katanya.
Fleksibilitas anggaran dinilai penting agar daerah dapat berinovasi dalam membangun fasilitas pengelolaan sampah, memperkuat sistem daur ulang, serta meningkatkan edukasi masyarakat terkait pengurangan sampah dari sumbernya.
Status darurat sampah yang kini melekat pada banyak daerah diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh.
Pengelolaan sampah tidak lagi bisa mengandalkan pola lama, melainkan membutuhkan pendekatan yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis data.
Di tengah tantangan target RPJMN, pemerintah pusat dan daerah dihadapkan pada pilihan krusial: mempercepat reformasi pengelolaan sampah atau menanggung risiko lingkungan yang semakin besar di masa depan.
Editor : Murni A














