Jatengvox.com – Di balik sikap ramah, perhatian berlebih, dan janji kasih sayang, praktik child grooming menyimpan ancaman serius bagi keselamatan anak.
Kejahatan seksual ini kerap berlangsung secara halus, sistematis, dan sulit dikenali, baik di ruang digital maupun dalam interaksi langsung.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, kasus child grooming terus meningkat seiring dengan masifnya penggunaan media sosial dan minimnya literasi perlindungan anak.
Pelaku biasanya memanfaatkan kerentanan psikologis anak untuk membangun kepercayaan sebelum akhirnya menjerat korban ke dalam eksploitasi yang lebih berat.
Child grooming dilakukan melalui pola pendekatan bertahap. Pelaku dapat memulai dengan pujian, perhatian intens, pemberian hadiah virtual, hingga menawarkan perlindungan emosional yang semu. Dalam banyak kasus, anak tidak menyadari bahwa hubungan tersebut merupakan bentuk manipulasi.
Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, menjelaskan bahwa strategi pelaku sering kali membuat korban merasa aman dan nyaman.
“Pelaku menyamar sebagai sosok yang suportif, seolah-olah menjadi tempat berlindung bagi anak,” ujar Ai di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Pendekatan tersebut menjadi pintu masuk menuju berbagai bentuk kejahatan lanjutan, mulai dari eksploitasi seksual, perdagangan orang, hingga aktivitas ilegal lainnya.
Menurut Ai, salah satu tantangan terbesar dalam penanganan child grooming adalah kondisi psikologis korban.
Anak yang telah terjerat manipulasi sering kali merasa bersalah, takut disalahkan, atau khawatir kehilangan sosok yang dianggap dekat.
Akibatnya, kejahatan ini dapat berlangsung lama tanpa terdeteksi oleh keluarga, lingkungan sekitar, bahkan aparat penegak hukum.
“Beban psikologis korban membuat mereka enggan berbicara, padahal dampaknya sangat serius,” jelasnya.
Bahaya child grooming juga tercermin dari pengakuan aktris Aurelie Moeremans dalam bukunya Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah. Dalam buku tersebut, Aurelie mengungkap pengalaman kelam masa remajanya sebagai korban manipulasi psikologis.
Kisah itu menyedot perhatian publik dan menjadi pengingat bahwa child grooming dapat menimpa siapa saja, tanpa memandang latar belakang.
Ia menilai, keberanian korban untuk bersuara memiliki peran penting dalam membuka kesadaran masyarakat tentang bentuk kejahatan yang kerap tersembunyi ini.
KPAI menilai, regulasi yang ada saat ini semakin adaptif dalam mengakomodasi pembuktian kasus child grooming yang kompleks. Namun, penguatan kepastian hukum bagi korban tetap menjadi pekerjaan rumah bersama.
Koordinasi antarlembaga, pendekatan hukum yang berpihak pada korban, serta edukasi pencegahan sejak dini dinilai krusial untuk memutus rantai kejahatan.
“Fokus utama harus pada pemulihan korban dan pencegahan manipulasi terhadap anak sejak awal,” tegasnya.
Editor : Murni A














