RUU Penanggulangan Disinformasi Disorot DPR, Komisi I Minta Pemerintah Lebih Terbuka

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Rencana pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing mulai menuai sorotan dari parlemen.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menilai pembahasan regulasi yang menyentuh ruang digital ini belum disertai penjelasan resmi dari pemerintah, padahal dampaknya dinilai sangat luas dan sensitif.

Menurut Amelia, tata kelola informasi digital bukan sekadar isu teknis, tetapi menyangkut hak dasar warga negara, kebebasan berekspresi, hingga keberlanjutan demokrasi di era digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan bahwa hingga kini Komisi I DPR belum mendapatkan pemaparan resmi dari pemerintah terkait substansi RUU tersebut.

Baca juga:  Komnas Perempuan Desak Indonesia Lebih Tegas Hentikan Genosida di Gaza

“Ini menyangkut tata kelola ruang digital dan potensi dampaknya sangat luas,” ujar Amelia, Kamis (15/1/2026).

Karena itu, DPR mendorong pemerintah agar segera membuka ruang komunikasi resmi, terutama terkait arah kebijakan dan tujuan utama pembentukan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Amelia menekankan, pemerintah perlu menjelaskan secara terang apa yang dimaksud dengan disinformasi dan propaganda asing dalam konteks hukum nasional. Tanpa definisi yang jelas, regulasi berisiko multitafsir dan rawan disalahgunakan.

Selain itu, DPR juga mempertanyakan urgensi pembentukan undang-undang baru, mengingat sejumlah regulasi yang sudah ada dinilai telah mengatur ruang digital, seperti:

Baca juga:  KAI Bandara Sudah Layani 155 Ribu Penumpang KA Srilelawangsa Selama Arus Mudik Lebaran 2026 dan Hadirkan Promo THR

Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),

serta Peraturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Substansinya telah beririsan dengan berbagai undang-undang yang sudah ada,” kata Amelia.

Meski mendukung penguatan ketahanan informasi nasional, Amelia mengingatkan agar negara tidak keliru dalam merumuskan aturan.

Ia menegaskan, regulasi yang mengatasnamakan pemberantasan disinformasi tidak boleh justru membatasi ruang sipil.

“Jangan sampai lahir pasal karet baru yang mengancam kebebasan berekspresi, kerja jurnalistik, dan ruang akademik,” tegasnya.

Menurutnya, pengalaman penerapan sejumlah pasal dalam UU sebelumnya harus menjadi pelajaran agar pembentukan regulasi baru lebih berhati-hati, proporsional, dan berpihak pada kepentingan publik.

Baca juga:  Menjelang Akhir Masa Tugas, Dubes Jepang Masaki Yasushi Titip Harapan untuk Indonesia

Amelia juga menekankan pentingnya proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan dan partisipatif. Ia menyebut, sejak tahap awal, pembahasan perlu diawasi secara penuh dan dilengkapi mekanisme keberatan yang adil.

“Harus ada jaminan proses yang benar, tidak sewenang-wenang, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah segera menyerahkan naskah akademik dan draf RUU melalui mekanisme resmi DPR jika memang sudah siap untuk dibahas bersama.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BRI Finance Perkuat Awareness Pembiayaan Komersial di Ajang LiuGong Customer Gathering 2026
Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam
Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo
Tunjukkan Kiprah Nyata melalui Inovasi Berkelanjutan Terobosan Pertama di Indonesia, Srikandi Jasa Marga Raih Anugerah Kartini Infrastruktur 2026
KAI Terapkan Sistem Kelistrikan Berlapis untuk Menjamin Keandalan Operasional LRT Jabodebek
Peringati Hari Kartini, Frontliner BRI Kantor Cabang Khusus Tampil Beda dengan Pakaian Nasional
E-Wallet Makin Jadi Andalan: Cara Kerja, Tren Pengguna, dan Biayanya
Inaugurasi Horison IJ Kudus, Hadir Sebagai Ikon Baru Business & Lifestyle di Kota Kretek

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:03 WIB

BRI Finance Perkuat Awareness Pembiayaan Komersial di Ajang LiuGong Customer Gathering 2026

Kamis, 23 April 2026 - 20:03 WIB

Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam

Kamis, 23 April 2026 - 20:03 WIB

Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo

Kamis, 23 April 2026 - 19:03 WIB

KAI Terapkan Sistem Kelistrikan Berlapis untuk Menjamin Keandalan Operasional LRT Jabodebek

Kamis, 23 April 2026 - 19:03 WIB

Peringati Hari Kartini, Frontliner BRI Kantor Cabang Khusus Tampil Beda dengan Pakaian Nasional

Berita Terbaru