Berita  

RUU Penanggulangan Disinformasi Disorot DPR, Komisi I Minta Pemerintah Lebih Terbuka

Jatengvox.com – Rencana pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing mulai menuai sorotan dari parlemen.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menilai pembahasan regulasi yang menyentuh ruang digital ini belum disertai penjelasan resmi dari pemerintah, padahal dampaknya dinilai sangat luas dan sensitif.

Menurut Amelia, tata kelola informasi digital bukan sekadar isu teknis, tetapi menyangkut hak dasar warga negara, kebebasan berekspresi, hingga keberlanjutan demokrasi di era digital.

Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan bahwa hingga kini Komisi I DPR belum mendapatkan pemaparan resmi dari pemerintah terkait substansi RUU tersebut.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang Sosialisasikan Pembuatan Nugget Jagung Bersama Ibu-Ibu PKK Dusun Kalipuru

“Ini menyangkut tata kelola ruang digital dan potensi dampaknya sangat luas,” ujar Amelia, Kamis (15/1/2026).

Karena itu, DPR mendorong pemerintah agar segera membuka ruang komunikasi resmi, terutama terkait arah kebijakan dan tujuan utama pembentukan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Amelia menekankan, pemerintah perlu menjelaskan secara terang apa yang dimaksud dengan disinformasi dan propaganda asing dalam konteks hukum nasional. Tanpa definisi yang jelas, regulasi berisiko multitafsir dan rawan disalahgunakan.

Selain itu, DPR juga mempertanyakan urgensi pembentukan undang-undang baru, mengingat sejumlah regulasi yang sudah ada dinilai telah mengatur ruang digital, seperti:

Baca juga:  Skema Baru PPPK Paruh Waktu: Gaji, Tunjangan, dan Aturan yang Perlu Diketahui

Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),

serta Peraturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Substansinya telah beririsan dengan berbagai undang-undang yang sudah ada,” kata Amelia.

Meski mendukung penguatan ketahanan informasi nasional, Amelia mengingatkan agar negara tidak keliru dalam merumuskan aturan.

Ia menegaskan, regulasi yang mengatasnamakan pemberantasan disinformasi tidak boleh justru membatasi ruang sipil.

“Jangan sampai lahir pasal karet baru yang mengancam kebebasan berekspresi, kerja jurnalistik, dan ruang akademik,” tegasnya.

Menurutnya, pengalaman penerapan sejumlah pasal dalam UU sebelumnya harus menjadi pelajaran agar pembentukan regulasi baru lebih berhati-hati, proporsional, dan berpihak pada kepentingan publik.

Baca juga:  Kemensos Tegaskan Komitmen Perlindungan Sosial bagi Lansia Lewat Program PKH

Amelia juga menekankan pentingnya proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan dan partisipatif. Ia menyebut, sejak tahap awal, pembahasan perlu diawasi secara penuh dan dilengkapi mekanisme keberatan yang adil.

“Harus ada jaminan proses yang benar, tidak sewenang-wenang, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah segera menyerahkan naskah akademik dan draf RUU melalui mekanisme resmi DPR jika memang sudah siap untuk dibahas bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *