Jatengvox.com – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mencuat ke ruang publik.
Gagasan ini muncul sebagai respons atas berbagai persoalan yang kerap menyertai Pilkada langsung, mulai dari tingginya biaya politik, praktik transaksional, hingga konflik horizontal di tingkat lokal yang tak jarang meninggalkan luka sosial.
Di tengah dinamika tersebut, Populi Center mengingatkan bahwa perubahan mekanisme Pilkada tidak bisa dipandang semata-mata sebagai solusi teknis.
Ada aspek yang jauh lebih mendasar dan perlu diperhitungkan secara matang, yakni kualitas demokrasi lokal dan legitimasi kekuasaan di daerah.
Dalam rilis yang diterima pada Kamis (8/1/2026), Populi Center menegaskan bahwa perubahan sistem Pilkada menyentuh jantung demokrasi. Bukan hanya soal memangkas biaya atau menyederhanakan tahapan pemilu.
“Perubahan sistem Pilkada tidak hanya persoalan teknis atau efisiensi biaya. Tetapi berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemimpin daerah yang terpilih,” tulis Populi Center.
Menurut lembaga riset tersebut, pemilihan kepala daerah melalui DPRD hanya dapat diterima secara demokratis apabila prasyarat-prasyarat yang berat mampu dipenuhi.
Salah satu yang paling krusial adalah kepercayaan publik terhadap partai politik dan lembaga legislatif.
Persoalannya, tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik dan parlemen masih tergolong rendah.
Berdasarkan Survei Populi Center Oktober 2025 yang dirilis pada 30 November 2025, kepercayaan publik terhadap partai politik berada di angka 51,7 persen. Sementara kepercayaan terhadap parlemen tercatat sebesar 50,9 persen.
Angka tersebut dinilai belum cukup kuat jika DPRD hendak diberikan mandat besar untuk memilih kepala daerah. Terlebih jika dibandingkan dengan tingkat kepercayaan terhadap lembaga negara lain yang relatif lebih tinggi.
Kondisi ini menjadi catatan penting, sebab mekanisme Pilkada lewat DPRD sangat bergantung pada legitimasi lembaga perwakilan rakyat.
Tanpa trust yang kokoh, keputusan politik berpotensi dipersepsikan elitis dan jauh dari aspirasi masyarakat.
Di sisi lain, survei Populi Center juga menunjukkan fakta menarik: mayoritas publik Indonesia masih lebih menyukai Pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Preferensi ini menunjukkan bahwa keterlibatan langsung dalam memilih pemimpin daerah masih dianggap penting sebagai wujud kedaulatan rakyat.
Pilihan publik tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa perubahan mekanisme Pilkada tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Apalagi jika perubahan itu justru mengurangi ruang partisipasi warga dalam proses demokrasi di tingkat lokal.
Dengan berbagai temuan tersebut, Populi Center menilai wacana Pilkada melalui DPRD harus dikaji secara lebih mendalam dan hati-hati.
Tanpa pemenuhan prasyarat demokratis yang kuat, perubahan mekanisme justru berpotensi melemahkan legitimasi kepemimpinan daerah dan menurunkan kualitas demokrasi lokal.
Lebih jauh, Populi Center menegaskan bahwa diskursus mengenai masa depan Pilkada seharusnya tetap menempatkan kehendak publik sebagai pertimbangan utama.
Solusi atas persoalan Pilkada tidak cukup hanya berfokus pada efisiensi biaya atau kemudahan penyelenggaraan, tetapi juga harus memperkuat demokrasi itu sendiri.
Editor : Murni A













