Jatengvox.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran upah minimum tahun 2026. Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi jutaan pekerja dan pelaku usaha, karena tidak hanya mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi juga mencakup Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK).
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu (24/12/2025).
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini disusun dengan pendekatan yang berimbang: melindungi pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi tetap kondusif.
Dalam keputusan yang tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07.
Angka tersebut mengalami kenaikan Rp158.037,07 atau sekitar 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp2.169.349,00.
Menurut Ahmad Luthfi, penetapan UMP tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan, dengan memperhitungkan sejumlah indikator utama.
“Perhitungan UMP mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90. Nilai alfa ini dihitung berdasarkan parameter yang jelas,” tegasnya.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 melalui keputusan yang sama. UMSP berlaku untuk 11 sektor industri, di antaranya:
Industri tepung terigu
Industri gula pasir
Industri alas kaki
Industri kosmetik
Industri produk farmasi untuk manusia
Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, menyesuaikan karakteristik, tingkat risiko, serta kemampuan masing-masing sektor.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan keadilan upah bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki tuntutan kerja lebih tinggi.
Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, penetapan dilakukan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Perhitungannya mengacu pada inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, serta nilai alfa yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.
Hasilnya, UMK tertinggi di Jawa Tengah 2026 berada di Kota Semarang, yakni sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Perbedaan UMK antarwilayah mencerminkan kondisi ekonomi, tingkat produktivitas, serta kemampuan dunia usaha di masing-masing daerah.
Di samping UMK, Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 pada 33 sektor industri. Kebijakan ini berlaku di lima daerah, yakni:
Kota Semarang
Kabupaten Semarang
Kabupaten Demak
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Tegal
UMSK ditetapkan lebih tinggi dari UMK setempat dan ditujukan bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Kebijakan ini bertujuan melindungi pekerja baru agar memperoleh penghasilan yang layak sesuai standar pemerintah.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.
“Kebijakan pengupahan ini merupakan bagian dari program strategis nasional. Pemerintah daerah wajib mengikuti kebijakan pusat agar ada kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha,” ujarnya.
Seluruh ketentuan upah minimum di Jawa Tengah mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut agar hubungan industrial tetap harmonis.
Lebih jauh, Pemprov Jateng menilai kebijakan pengupahan bukan sekadar soal angka, tetapi juga instrumen menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
Selain menetapkan upah minimum, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung untuk meringankan beban hidup pekerja, antara lain:
Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh
Penguatan akses transportasi pekerja
Penyediaan daycare di lingkungan perusahaan
Dukungan program perumahan buruh yang terjangkau
“Kami ingin kebutuhan hidup buruh lebih efisien dan terjangkau, bukan hanya dari sisi upah, tetapi juga dari fasilitas pendukung,” tandas Luthfi.
Editor : Murni A













