Pemprov Jateng Tetapkan UMP, UMK, dan UMSP 2026, Berlaku Mulai Januari

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran upah minimum tahun 2026. Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi jutaan pekerja dan pelaku usaha, karena tidak hanya mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi juga mencakup Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK).

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu (24/12/2025).

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini disusun dengan pendekatan yang berimbang: melindungi pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi tetap kondusif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan yang tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07.

Angka tersebut mengalami kenaikan Rp158.037,07 atau sekitar 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp2.169.349,00.

Menurut Ahmad Luthfi, penetapan UMP tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan, dengan memperhitungkan sejumlah indikator utama.

Baca juga:  Mahasiswa Baru Polines Dapat Motivasi Langsung dari Gubernur Ahmad Luthfi: Siap Jadi Tulang Punggung Investasi Jawa Tengah

“Perhitungan UMP mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90. Nilai alfa ini dihitung berdasarkan parameter yang jelas,” tegasnya.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 melalui keputusan yang sama. UMSP berlaku untuk 11 sektor industri, di antaranya:

Industri tepung terigu

Industri gula pasir

Industri alas kaki

Industri kosmetik

Industri produk farmasi untuk manusia

Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, menyesuaikan karakteristik, tingkat risiko, serta kemampuan masing-masing sektor.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan keadilan upah bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki tuntutan kerja lebih tinggi.

Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, penetapan dilakukan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

Perhitungannya mengacu pada inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, serta nilai alfa yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Hasilnya, UMK tertinggi di Jawa Tengah 2026 berada di Kota Semarang, yakni sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga:  Dekranasda Perkuat Kapasitas UMKM Jateng Lewat Pelatihan Digital Marketing

Perbedaan UMK antarwilayah mencerminkan kondisi ekonomi, tingkat produktivitas, serta kemampuan dunia usaha di masing-masing daerah.

Di samping UMK, Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 pada 33 sektor industri. Kebijakan ini berlaku di lima daerah, yakni:

Kota Semarang

Kabupaten Semarang

Kabupaten Demak

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Tegal

UMSK ditetapkan lebih tinggi dari UMK setempat dan ditujukan bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus.

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Kebijakan ini bertujuan melindungi pekerja baru agar memperoleh penghasilan yang layak sesuai standar pemerintah.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.

Baca juga:  BKOW Jateng Dorong Ormas Perempuan Kuasai Perencanaan dan Anggaran untuk Pembangunan yang Inklusif

“Kebijakan pengupahan ini merupakan bagian dari program strategis nasional. Pemerintah daerah wajib mengikuti kebijakan pusat agar ada kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha,” ujarnya.

Seluruh ketentuan upah minimum di Jawa Tengah mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut agar hubungan industrial tetap harmonis.

Lebih jauh, Pemprov Jateng menilai kebijakan pengupahan bukan sekadar soal angka, tetapi juga instrumen menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah.

Selain menetapkan upah minimum, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung untuk meringankan beban hidup pekerja, antara lain:

Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh

Penguatan akses transportasi pekerja

Penyediaan daycare di lingkungan perusahaan

Dukungan program perumahan buruh yang terjangkau

“Kami ingin kebutuhan hidup buruh lebih efisien dan terjangkau, bukan hanya dari sisi upah, tetapi juga dari fasilitas pendukung,” tandas Luthfi.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemprov Jateng Ubah Skema Pengelolaan Aset demi Tingkatkan PAD
Balik Rantau Gratis 2026 Dibuka, Pemprov Jateng Siapkan Bus dan Kereta untuk 3.700 Pemudik
Program Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Dibuka, Ratusan Bus dan Kereta Disiapkan dari Jakarta dan Bandung
Jateng–BRIN Siapkan Energi Surya 5 MW untuk Karimunjawa, Dorong Listrik Stabil dan Air Bersih
Jelang Idulfitri 1447 H, Pemprov Jateng Sidak Pasar Raya Salatiga Pastikan Harga Stabil dan Pangan Aman
Gubernur Jateng Dorong Penguatan Kampung Bersinar, Jateng Pertegas Perang Lawan Narkoba
Gubernur Ahmad Luthfi Turun Tangan Bersihkan Pantai Batang, Dorong Jateng Menuju Zero Waste 2029
Jateng Genjot Pemanfaatan RDF, Taj Yasin Dorong Industri Serap Olahan Sampah Jadi Energi

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:30 WIB

Pemprov Jateng Ubah Skema Pengelolaan Aset demi Tingkatkan PAD

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:56 WIB

Balik Rantau Gratis 2026 Dibuka, Pemprov Jateng Siapkan Bus dan Kereta untuk 3.700 Pemudik

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:32 WIB

Program Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Dibuka, Ratusan Bus dan Kereta Disiapkan dari Jakarta dan Bandung

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:12 WIB

Jateng–BRIN Siapkan Energi Surya 5 MW untuk Karimunjawa, Dorong Listrik Stabil dan Air Bersih

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:17 WIB

Jelang Idulfitri 1447 H, Pemprov Jateng Sidak Pasar Raya Salatiga Pastikan Harga Stabil dan Pangan Aman

Berita Terbaru