Jatengvox.com – Upaya mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Semarang Raya kini memasuki tahap penting.
Proyek strategis ini tak hanya bertujuan mengurai persoalan sampah perkotaan, tetapi juga menjadi langkah konkret menuju energi terbarukan di Jawa Tengah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan pentingnya kerja sama lintas daerah dalam mewujudkan proyek tersebut.
Hal itu disampaikan saat Rapat Persiapan PSEL Semarang Raya di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (11/11/2025).
“Penanganan sampah tidak bisa hanya dilihat dari sisi infrastruktur. Kesadaran kolektif masyarakat dan pemerintah juga menjadi faktor penentu keberhasilan,” ujar Sumarno.
Ia menambahkan, penanganan sampah harus dimulai dari sumbernya (hulu), melalui edukasi dan perubahan perilaku masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah rumah tangga.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hanifah Dwi Nirwana, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi dasar hukum percepatan penanganan sampah perkotaan melalui teknologi pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.
Hanifah menjelaskan, wilayah Semarang Raya diusulkan menjadi salah satu kawasan prioritas penerapan PSEL di Jawa Tengah.
Dari hasil kajian, Kota Semarang dinilai paling siap, baik dari segi infrastruktur, ketersediaan lahan, maupun volume sampah.
Pemerintah Kota Semarang bahkan telah menyatakan kesediaan untuk memasok sekitar 1.000 ton sampah per hari untuk kebutuhan proyek tersebut.
“Namun, untuk menjamin keberlanjutan operasional PSEL, dibutuhkan pasokan sekitar 1.500 ton sampah per hari. Karena itu, konsep pelaksanaannya akan dilakukan secara aglomerasi,” jelasnya.
Aglomerasi yang dimaksud melibatkan empat wilayah utama, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Kendal.
Keempat daerah ini nantinya akan berada di bawah koordinasi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan dukungan penuh dari KLHK.
Menurut Hanifah, peran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan difokuskan pada fungsi koordinasi dan fasilitasi lintas daerah.
Sementara, daerah yang belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah memadai diharapkan dapat mendukung proyek ini dengan mengirimkan sampah mereka ke PSEL yang berlokasi di Kawasan Jatibarang, Kota Semarang.
“Dengan model aglomerasi, kita bisa memastikan pasokan sampah cukup, sehingga fasilitas PSEL bisa beroperasi optimal dan memberikan manfaat berkelanjutan,” tuturnya.
Editor : Murni A













