Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Apa Saja Tugasnya?

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dalam dunia ketenagakerjaan. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera meresmikan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) dalam waktu dekat.

Pembentukan lembaga baru ini disebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mencari solusi menyeluruh atas berbagai persoalan buruh di Tanah Air—mulai dari kesejahteraan, upah, hingga hubungan industrial yang berkeadilan.

Wacana pembentukan DKBN ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, terutama dari organisasi serikat pekerja.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan bahwa keberadaan DKBN akan menjadi wadah baru bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi secara langsung dan terstruktur.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Tematik UPGRIS Dampingi Proses Belajar Mengaji di TPQ Dusun Susukan

Menurut Said Iqbal, DKBN akan terdiri dari dua unsur utama, yaitu Dewan Penasehat dan Dewan Pelaksana.

Dewan Penasehat akan berisi sekitar tiga orang tokoh, dengan minimal satu di antaranya berasal dari kalangan buruh. Sementara itu, Dewan Pelaksana akan dipimpin oleh seorang kepala dan seorang sekretaris. Selain dua posisi utama tersebut, akan ada enam anggota lain yang turut menjalankan tugas harian.

“Jadi total di badan pelaksana ada delapan orang, sementara di dewan penasehat minimal tiga orang,” jelas Said Iqbal. “Semuanya dari unsur serikat buruh, kecuali di badan pelaksana mungkin ada tambahan dari kalangan akademisi yang memahami dunia usaha dan perburuhan.”

Baca juga:  Mahasiswa KKN UPGRIS Desa Gebugan Tampilkan Inovasi UMKM dan Budaya Lokal di Expo KKN Bergas Lor

Menariknya, struktur DKBN ini tidak melibatkan unsur pengusaha. Keanggotaannya akan didominasi oleh perwakilan buruh, akademisi, serta para ahli yang memahami isu ketenagakerjaan dan makroekonomi.

Rencana pembentukan DKBN ini muncul dari hasil diskusi terbatas antara Presiden Prabowo, DPR, serta sejumlah pimpinan serikat pekerja. Meski belum diumumkan secara resmi, Said Iqbal menyebut keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Presiden.

“Dalam waktu dekat, mungkin satu atau dua minggu ke depan akan ada keputusan. Tapi semua akan diputuskan langsung oleh Presiden,” ungkapnya.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu
Kementerian PKP Pimpin Pemulihan Permukiman Pascabencana di Sumatra
Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis
KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS
RUU Penanggulangan Disinformasi Disorot DPR, Komisi I Minta Pemerintah Lebih Terbuka
Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana
Jawa Tengah Tancap Gas Menuju Swasembada Pangan 2026, Ini Strategi Besarnya
Darurat Sampah Nasional Ditetapkan, Pemerintah Dorong Peran Aktif Daerah dan DPRD

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:28 WIB

Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:18 WIB

Kementerian PKP Pimpin Pemulihan Permukiman Pascabencana di Sumatra

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:42 WIB

Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:15 WIB

KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:12 WIB

Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana

Berita Terbaru