Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Apa Saja Tugasnya?

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Nov 2025 08:21 14 jatengvox

Jatengvox.com – Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dalam dunia ketenagakerjaan. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera meresmikan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) dalam waktu dekat.

Pembentukan lembaga baru ini disebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mencari solusi menyeluruh atas berbagai persoalan buruh di Tanah Air—mulai dari kesejahteraan, upah, hingga hubungan industrial yang berkeadilan.

Wacana pembentukan DKBN ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, terutama dari organisasi serikat pekerja.

Baca juga:  Kementerian PU Bangun 245 Unit Huntara di Kecamatan Batangtoru dengan Fasilitas Lengkap Layak Huni

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan bahwa keberadaan DKBN akan menjadi wadah baru bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi secara langsung dan terstruktur.

Menurut Said Iqbal, DKBN akan terdiri dari dua unsur utama, yaitu Dewan Penasehat dan Dewan Pelaksana.

Dewan Penasehat akan berisi sekitar tiga orang tokoh, dengan minimal satu di antaranya berasal dari kalangan buruh. Sementara itu, Dewan Pelaksana akan dipimpin oleh seorang kepala dan seorang sekretaris. Selain dua posisi utama tersebut, akan ada enam anggota lain yang turut menjalankan tugas harian.

Baca juga:  Raja Salman dan Pangeran MBS Sampaikan Belasungkawa untuk Indonesia Atas Bencana di Sumatra

“Jadi total di badan pelaksana ada delapan orang, sementara di dewan penasehat minimal tiga orang,” jelas Said Iqbal. “Semuanya dari unsur serikat buruh, kecuali di badan pelaksana mungkin ada tambahan dari kalangan akademisi yang memahami dunia usaha dan perburuhan.”

Menariknya, struktur DKBN ini tidak melibatkan unsur pengusaha. Keanggotaannya akan didominasi oleh perwakilan buruh, akademisi, serta para ahli yang memahami isu ketenagakerjaan dan makroekonomi.

Rencana pembentukan DKBN ini muncul dari hasil diskusi terbatas antara Presiden Prabowo, DPR, serta sejumlah pimpinan serikat pekerja. Meski belum diumumkan secara resmi, Said Iqbal menyebut keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Presiden.

Baca juga:  Indonesia–Australia Perkuat Kerja Sama Keamanan demi Stabilitas Kawasan

“Dalam waktu dekat, mungkin satu atau dua minggu ke depan akan ada keputusan. Tapi semua akan diputuskan langsung oleh Presiden,” ungkapnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA