Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Apa Saja Tugasnya?

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Nov 2025 08:21 25 jatengvox

Jatengvox.com – Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dalam dunia ketenagakerjaan. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera meresmikan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) dalam waktu dekat.

Pembentukan lembaga baru ini disebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mencari solusi menyeluruh atas berbagai persoalan buruh di Tanah Air—mulai dari kesejahteraan, upah, hingga hubungan industrial yang berkeadilan.

Wacana pembentukan DKBN ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, terutama dari organisasi serikat pekerja.

Baca juga:  Ubah Sampah Plastik Jadi Peluang, Mahasiswa KKN Undip Rancang Paperbag Bermotif Batik Shibori

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan bahwa keberadaan DKBN akan menjadi wadah baru bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi secara langsung dan terstruktur.

Menurut Said Iqbal, DKBN akan terdiri dari dua unsur utama, yaitu Dewan Penasehat dan Dewan Pelaksana.

Dewan Penasehat akan berisi sekitar tiga orang tokoh, dengan minimal satu di antaranya berasal dari kalangan buruh. Sementara itu, Dewan Pelaksana akan dipimpin oleh seorang kepala dan seorang sekretaris. Selain dua posisi utama tersebut, akan ada enam anggota lain yang turut menjalankan tugas harian.

Baca juga:  Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

“Jadi total di badan pelaksana ada delapan orang, sementara di dewan penasehat minimal tiga orang,” jelas Said Iqbal. “Semuanya dari unsur serikat buruh, kecuali di badan pelaksana mungkin ada tambahan dari kalangan akademisi yang memahami dunia usaha dan perburuhan.”

Menariknya, struktur DKBN ini tidak melibatkan unsur pengusaha. Keanggotaannya akan didominasi oleh perwakilan buruh, akademisi, serta para ahli yang memahami isu ketenagakerjaan dan makroekonomi.

Rencana pembentukan DKBN ini muncul dari hasil diskusi terbatas antara Presiden Prabowo, DPR, serta sejumlah pimpinan serikat pekerja. Meski belum diumumkan secara resmi, Said Iqbal menyebut keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Presiden.

Baca juga:  Cegah Risiko Penyebaran Penyakit pada Ternak, Mahasiswa KKN Undip Ajak Pengelola BUMDes Gringging Terapkan Biosekuriti Kandang Ayam Petelur

“Dalam waktu dekat, mungkin satu atau dua minggu ke depan akan ada keputusan. Tapi semua akan diputuskan langsung oleh Presiden,” ungkapnya.

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA