DPR dan KPI Desak Regulasi Media Baru di Era Digital yang Kian Tak Terkendali

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Anggota Komisi I DPR RI, Nico Siahaan, menyoroti adanya ketidakadilan antara media konvensional seperti televisi dan radio dengan media digital yang tumbuh tanpa batas.

Menurutnya, lembaga penyiaran diatur secara ketat, sementara platform digital beroperasi tanpa kewajiban serupa.

“Ada ketidakadilan karena yang satu diatur ketat (TV dan radio), dan yang satunya tidak,” ujar Nico dalam Diskusi Publik bertema “Platform Digital dan Penyiaran: Peluang atau Ancaman” di Auditorium Juwono Sudarsono, FISIP Universitas Indonesia (UI), Depok, Jumat (7/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nico menilai, ketimpangan ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga berdampak ekonomi. Tanpa aturan jelas, potensi pendapatan dari iklan digital bisa lari ke luar negeri. “Ada capital outflow yang ke luar negeri, dan ini tidak beredar di dalam negeri,” tambahnya.

Baca juga:  Kementerian PU Tegaskan Pondok Pesantren Wajib Miliki PBG Demi Keselamatan Bangunan

Selain aspek ekonomi, Nico juga menyoroti minimnya tanggung jawab terhadap konten yang beredar di media digital. Ia mengingatkan bahwa banyak konten yang tidak memenuhi standar etika, kebenaran informasi, maupun nilai-nilai Pancasila.

“Belum adanya regulasi membuat konten digital tidak memiliki jaminan perlindungan dan tanggung jawab,” jelasnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan kekhawatiran Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, yang menilai perlunya pengaturan untuk menjaga masyarakat dari dampak negatif konten digital.

“Kalau bicara peluang atau ancaman, peluangnya pasti besar. Tapi ancamannya ini yang harus kita atasi,” ujar Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat itu.

Baca juga:  Beasiswa Talenta Indonesia Dibuka 2026, 6.000 Siswa Berprestasi Disiapkan Tembus Kampus Top Dunia

Menurutnya, regulasi bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk melindungi publik dari penyebaran konten yang menyesatkan atau merugikan.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah bersama Komisioner Aliyah menegaskan pentingnya kehadiran aturan yang mampu melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

Mereka menilai, anak muda saat ini menjadi kelompok paling rentan terhadap paparan konten digital tanpa filter.

“Sayangnya, KPI tidak bisa mengawasi dan menindak tayangan atau konten di platform digital,” ujar Aliyah.

Pernyataan ini menegaskan adanya kekosongan hukum yang perlu segera dijembatani agar sistem pengawasan media di Indonesia bisa berjalan seimbang antara dunia penyiaran dan digital.

Baca juga:  Puncak Arus Mudik Nataru 2025–2026 Terlewati, Kakorlantas: Lalu Lintas Nasional Masih Terkendali

Dari sisi industri, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar, menyampaikan pandangan berbeda.

Jika pengaturan platform digital sulit dilakukan, maka aturan penyiaran televisi sebaiknya dilonggarkan agar industri konvensional bisa tetap bersaing.

Ia mencontohkan perlunya peninjauan ulang pada regulasi terkait konten lokal dan iklan rokok, yang saat ini membatasi ruang gerak televisi swasta.

“Selain itu, perlu ada perlindungan hukum atas konten televisi yang dimonetisasi, serta dukungan pemerintah melalui government spending,” ujarnya.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Penanganan Gogosan Jalur KA Cibeber–Lampegan Selesai, Perjalanan KA Siliwangi Kembali Normal
Update Penanganan Gogosan di Petak Jalan Cibeber–Lampegan, Sejumlah Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan Demi Keselamatan
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Dorong Ketahanan Pangan dan Energi melalui Program Pengembangan & Hilirisasi Ubi Kayu
BBCA Diborong Direksi Saat Turun! Kesempatan Langka Sebelum Harga Terbang ke 10.000?
Rupiah Terus Melemah Picu Minat Investor Terhadap USDT/IDR, Bittime Soroti Perubahan Strategi Investasi Investor Indonesia
Kisah Haji Tahun Ini: Sempat Khawatir Pelunasan, Biaya Tak Jadi Halangan
Penguatan Operasional Manufaktur Baja untuk Kemandirian Industri
Tokocrypto dan Circle Jajaki Kolaborasi, Perkuat Ekosistem Stablecoin di Indonesia

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:03 WIB

Penanganan Gogosan Jalur KA Cibeber–Lampegan Selesai, Perjalanan KA Siliwangi Kembali Normal

Senin, 20 April 2026 - 21:03 WIB

Update Penanganan Gogosan di Petak Jalan Cibeber–Lampegan, Sejumlah Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan Demi Keselamatan

Senin, 20 April 2026 - 20:03 WIB

PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Dorong Ketahanan Pangan dan Energi melalui Program Pengembangan & Hilirisasi Ubi Kayu

Senin, 20 April 2026 - 20:03 WIB

BBCA Diborong Direksi Saat Turun! Kesempatan Langka Sebelum Harga Terbang ke 10.000?

Senin, 20 April 2026 - 20:03 WIB

Rupiah Terus Melemah Picu Minat Investor Terhadap USDT/IDR, Bittime Soroti Perubahan Strategi Investasi Investor Indonesia

Berita Terbaru