Kemenhut Luncurkan FOREST-D, Pedoman Arah Baru Diplomasi Kehutanan Indonesia

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.comKementerian Kehutanan tengah menyusun sebuah panduan baru untuk memperkuat peran Indonesia dalam diplomasi lingkungan global. Panduan tersebut diberi nama FOREST-D atau Forestry Emission Reductions through Strategic Diplomacy.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memastikan seluruh kerja sama luar negeri di sektor kehutanan benar-benar mendukung tujuan mitigasi perubahan iklim.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN), Krisdianto, FOREST-D akan menjadi pedoman bagi setiap unit kerja Kemenhut dalam merancang, menegosiasikan, dan melaksanakan kegiatan internasional yang selaras dengan prioritas nasional.

Baca juga:  AISNU dan Santrendelik Gelar Diskusi Quarter Life Crisis untuk Penguatan Kendali Diri Anak Muda

“Penyusunan FOREST-D merupakan langkah strategis untuk menyinergikan diplomasi kehutanan Indonesia dengan target penurunan emisi global. Panduan ini memastikan setiap kerja sama luar negeri berkontribusi langsung terhadap pencapaian Indonesia FOLU Net Sink 2030,” ujar Krisdianto dalam keterangannya, pada Senin, 20 Oktober 2025.

FOREST-D disusun tidak sekadar sebagai dokumen administratif, tetapi sebagai roadmap diplomasi yang memperkuat posisi Indonesia dalam isu perubahan iklim global.

Konsep ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai FOLU (Forestry and Other Land Use) Net Sink 2030, yakni kondisi di mana penyerapan emisi dari sektor kehutanan dan lahan lebih besar daripada emisi yang dihasilkan.

Baca juga:  Memperkuat Identitas Pentas Barongan melalui Karya Backdrop Kreatif Mahasiswa

Tujuan jangka panjangnya adalah menuju pembangunan rendah karbon dan tahan iklim pada 2050, sesuai dengan target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia di sektor kehutanan dan penggunaan lahan.

Dalam implementasinya, FOREST-D akan mengatur secara rinci proses kerja sama luar negeri, mulai dari perencanaan, pengusulan, negosiasi, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil kegiatan.

Setiap proposal kerja sama diwajibkan mencantumkan lokasi kegiatan dan potensi kontribusi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).

Krisdianto menekankan pentingnya koordinasi lintas unit dan antar-kementerian/lembaga agar upaya mitigasi lebih efektif dan terukur.

Baca juga:  Desa Wisata Wanadadi Raih Juara Favorit di Ajang Desa Wisata Jawa Tengah 2025

“FOREST-D bukan hanya panduan administratif, tetapi alat diplomasi strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam forum internasional. Dengan panduan ini, setiap unit kerja memiliki arah yang sama dalam mewujudkan kehutanan berkelanjutan,” tambahnya.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta Pemkab Pekalongan Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik di Tengah Dinamika Pemerintahan
Pemprov Jateng Siapkan Rp6 Miliar untuk THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu, Cair 13 Maret
DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi
Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial
Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam
Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025
Embung Plosorejo Sragen Diresmikan, 50 Hektare Sawah Kini Punya Cadangan Air Saat Kemarau
Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:22 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta Pemkab Pekalongan Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik di Tengah Dinamika Pemerintahan

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:00 WIB

Pemprov Jateng Siapkan Rp6 Miliar untuk THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu, Cair 13 Maret

Senin, 9 Maret 2026 - 15:39 WIB

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi

Senin, 9 Maret 2026 - 06:06 WIB

Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:17 WIB

Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025

Berita Terbaru