Kemnaker Tegaskan Rekrutmen Transparan dan Bebas Diskriminasi

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan pelanggaran serius dan tidak boleh terjadi di Indonesia.

Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang dikeluarkan baru-baru ini.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menekankan, “Seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun BUMN, wajib melaksanakan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi. Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun.”

Surat edaran tersebut melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan. Beberapa contoh yang dilarang antara lain:

Baca juga:  Mengulik Kisah Inspiratif Bapak Elisturyono, Pengusaha UMKM Sapu Ijuk Tanduk Mas di Desa Wirogomo

– Syarat usia yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan

– Kondisi fisik yang tidak relevan dengan tugas

– Data pribadi yang tidak ada hubungannya dengan kompetensi pekerjaan

Sunardi menegaskan, tujuan aturan ini adalah memastikan bahwa rekrutmen menitikberatkan pada kemampuan dan kompetensi calon pekerja, bukan faktor subjektif yang merugikan pencari kerja.

Selain menekankan prinsip kesetaraan, Kemnaker juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai iklim usaha nasional.

“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” ujar Sunardi.

Baca juga:  Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Program Magang Nasional 2025, Kuota 20 Ribu Lulusan Baru

Mulai tahun depan, perusahaan diwajibkan melaporkan seluruh lowongan kerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman, menjelaskan bahwa kewajiban ini selama dua tahun terakhir hanya bersifat imbauan.

“Tahun depan akan mulai diberlakukan sanksi administratif secara bertahap bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongan kerja,” jelasnya.

Langkah Kemnaker ini menjadi bagian dari upaya memperkuat dunia kerja di Indonesia agar lebih adil dan kompetitif.

Dengan menekankan transparansi, kompetensi, dan larangan diskriminasi, diharapkan pencari kerja dapat memperoleh kesempatan yang setara, dan perusahaan mampu membangun tim yang beragam namun berkualitas.

Baca juga:  Barantum Tingkatkan Efisiensi Bisnis dengan AI CRM

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Investor Indonesia Adaptif di Tengah Krisis, CEO Bittime Soroti Tren USDT hingga Bitcoin
WiFi Terbaik Selalu Dicari Oleh Pelanggan, Ini Yang Harus Diperhatikan Provider
SusHi Tech Tokyo 2026 – Konferensi Inovasi Global Terbesar di Asia Akan Diselenggarakan di Tokyo Mendorong Kota Berkelanjutan Melalui Teknologi Tinggi
Respon Cepat PTPN Group Bangun Kembali Gedung Sekolah di Rokan Hulu Pasca Terbakar
Kenali Modus Email Pishing dan Cara Menghindarinya
30 Hakim Indonesia Ikuti Pelatihan di India, Perkuat Kapasitas Peradilan di Era Digital
EVOS GOPAY Watch Party Perdana di Tangerang, Perkuat Interaksi Komunitas hingga Hadirkan Mini Turnamen
Pelindo Multi Terminal Catat Pertumbuhan Bongkar Muat Nonpetikemas di Branch Gresik

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:03 WIB

Investor Indonesia Adaptif di Tengah Krisis, CEO Bittime Soroti Tren USDT hingga Bitcoin

Jumat, 24 April 2026 - 19:03 WIB

WiFi Terbaik Selalu Dicari Oleh Pelanggan, Ini Yang Harus Diperhatikan Provider

Jumat, 24 April 2026 - 19:03 WIB

SusHi Tech Tokyo 2026 – Konferensi Inovasi Global Terbesar di Asia Akan Diselenggarakan di Tokyo Mendorong Kota Berkelanjutan Melalui Teknologi Tinggi

Jumat, 24 April 2026 - 19:03 WIB

Respon Cepat PTPN Group Bangun Kembali Gedung Sekolah di Rokan Hulu Pasca Terbakar

Jumat, 24 April 2026 - 18:03 WIB

Kenali Modus Email Pishing dan Cara Menghindarinya

Berita Terbaru

Berita

Kenali Modus Email Pishing dan Cara Menghindarinya

Jumat, 24 Apr 2026 - 18:03 WIB