Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2025 via HP, Situs, dan Aplikasi

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali menjadi perhatian publik. Bantuan ini digulirkan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi para pekerja, khususnya mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang penghasilannya menurun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa BSU tetap disalurkan pada semester kedua 2025.

Adapun penyaluran terakhir berlangsung pada Agustus lalu, sementara pencairan Oktober masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Meski begitu, pekerja bisa lebih dulu mengecek status penerimaan BSU melalui berbagai kanal resmi yang disediakan.

Baca juga:  Malam Tasyakuran dan Doa Bersama HUT ke-80 RI Desa Pamriyan: Mengukuhkan Semangat Kebersamaan

Cara Cek BSU Lewat Situs Resmi Kemnaker

Pengecekan penerima BSU dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka alamat https://bsu.kemnaker.go.id

  2. Gulir hingga menemukan kolom Pengecekan NIK Penerima BSU

  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  4. Isi kode keamanan (captcha) sesuai petunjuk

  5. Klik tombol Cek Status

  6. Status penerimaan BSU akan langsung muncul di layar

Cara Cek BSU Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan

Selain Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan fitur pengecekan calon penerima BSU. Caranya sebagai berikut:

  1. Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Gulir ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

  3. Lengkapi data diri mulai dari nama, NIK, hingga email

  4. Pastikan nomor HP dan email yang digunakan aktif

  5. Klik Lanjutkan dan ikuti tahapan berikutnya hingga selesai

Baca juga:  Prabowo Subianto Resmi Lantik Edy Hartono Jadi Kepala BNPT

Cara Cek BSU Lewat Aplikasi JMO

Bagi yang lebih nyaman menggunakan aplikasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pengecekan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut caranya:

  1. Unduh dan pasang aplikasi JMO di ponsel

  2. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan

  3. Pilih menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  4. Lengkapi data diri sesuai identitas

  5. Pastikan nomor HP dan email aktif untuk menerima informasi

  6. Klik Lanjutkan dan ikuti tahap pengecekan hingga selesai

Pemerintah mengimbau masyarakat agar selalu mengecek informasi BSU hanya melalui kanal resmi, baik situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun aplikasi JMO. Hal ini penting untuk menghindari potensi penipuan yang memanfaatkan isu pencairan bantuan.

Baca juga:  Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO dan Website Kemnaker

Editor : Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati HUT Megawati, Wakil Ketua DPC Irham Kahfi Ikut Agenda Bakti Sosial di Lokasi Banjir Banyuglugur
Indonesia Masuk Board of Peace, Prabowo Dorong Jalan Damai untuk Gaza dan Palestina
Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia
Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi
Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih
Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang
Tingkatkan Higienitas Peserta Didik, Mahasiswa KKN UPGRIS Gelar Praktik Edukasi Cuci Tangan di TK Al-Hidayah 7 Palebon

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:21 WIB

Peringati HUT Megawati, Wakil Ketua DPC Irham Kahfi Ikut Agenda Bakti Sosial di Lokasi Banjir Banyuglugur

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:15 WIB

Indonesia Masuk Board of Peace, Prabowo Dorong Jalan Damai untuk Gaza dan Palestina

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:19 WIB

Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:57 WIB

Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:31 WIB

Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih

Berita Terbaru