Jatengvox.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar dua kasus pelemparan bom molotov yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Kasus tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni depan Mapolda Jateng di Semarang dan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, pada Kamis, 25 September 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa aparat akan menindak tegas pelaku aksi anarkis yang mengancam keselamatan publik.
Konferensi pers itu turut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri, serta Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti.
Kasus pertama terjadi saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng pada Jumat (29/8/2025). Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AGF alias KY (21), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
AGF ditangkap di Kuningan pada 22 September karena terbukti ikut merakit bom molotov dan menyuruh rekannya untuk melemparkannya ke arah petugas yang sedang berjaga. Bom rakitan tersebut mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng.
“Motif tersangka adalah menimbulkan kerusuhan sekaligus melukai petugas,” jelas Kombes Dwi Subagio.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian, sepatu, serta sepeda motor. Ia dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP.
Kasus kedua terjadi di Temanggung, tepatnya saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada Senin, 1 September 2025.
Dalam pengamanan, polisi menemukan dua bom molotov di dalam tas seorang pemuda berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan.
Wakapolres Temanggung, Kompol Ana Setiyarti, mengatakan bom molotov tersebut berhasil diamankan sebelum sempat digunakan. Dari pengembangan kasus, polisi juga menangkap dua tersangka lain, yakni MASD (18) dan AIP (17), keduanya warga Kranggan.
MASD diketahui belajar merakit bom molotov melalui kanal YouTube, sementara AIP membantu membeli bahan bakar dan merakitnya.
Barang bukti yang disita berupa dua botol berisi bensin dengan sumbu, tas ransel, dan beberapa telepon genggam.
Ketiganya dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman berat mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng, Kompol Jon Peri, menegaskan bahwa bom molotov merupakan benda berbahaya karena berisi bahan bakar yang mudah terbakar.
“Selain mengancam petugas, bom molotov juga bisa membahayakan pembuat maupun pelemparnya. Tekanan panas bisa memicu ledakan yang sulit dikendalikan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa langkah tegas kepolisian merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
“Polri tetap mengedepankan langkah humanis, tapi tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis. Kami ingin menjaga agar demokrasi berjalan aman tanpa gangguan,” tegasnya.
Editor : Murni A