Lima Tahapan Setelah Isi DRH PPPK Paruh Waktu yang Wajib Diketahui

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Bagi para calon PPPK Paruh Waktu, mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) adalah tahapan penting sebelum resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).

DRH berfungsi sebagai dokumen dasar yang memuat data pribadi, riwayat pendidikan, hingga pengalaman kerja. Berkas inilah yang akan diverifikasi instansi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum proses pengangkatan berlanjut.

Namun, perlu dicatat, selesai mengisi DRH bukan berarti perjalanan sudah tuntas. Justru ada serangkaian tahapan lanjutan yang wajib ditempuh agar status ASN benar-benar sah.

Sejak 2025, pemerintah mulai memberlakukan skema PPPK Paruh Waktu, di mana pegawai bekerja dengan jam kerja terbatas tetapi tetap mendapatkan NIP serta hak sebagai ASN.

Skema ini diharapkan memberi fleksibilitas, terutama untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga ahli dengan pola kerja tidak penuh waktu.

Merujuk informasi dari BKN, berikut tahapan yang akan dijalani calon PPPK Paruh Waktu setelah pengisian DRH selesai:

  1. Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi
    Semua data dalam DRH dicek ulang oleh instansi terkait untuk memastikan keaslian dan kelengkapan dokumen.

  2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP)
    Setelah berkas dinyatakan valid, BKN akan menerbitkan NIP sebagai identitas resmi ASN.

  3. Penerbitan SK Pengangkatan
    Tahap berikutnya adalah keluarnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang menandai status resmi sebagai PPPK Paruh Waktu.

  4. Masa Percobaan / Prajabatan (Khusus CPNS)
    Untuk formasi CPNS berlaku masa percobaan atau prajabatan, sedangkan untuk PPPK biasanya langsung ke tahap penugasan.

  5. Penempatan dan Mulai Bertugas
    Setelah semua proses rampung, pegawai baru akan ditempatkan sesuai formasi yang dipilih dan mulai bekerja sebagai ASN.

Baca juga:  PPPK Paruh Waktu 2025 Masuki Tahap Akhir, Begini Alur Penetapan NI hingga Pelantikan

Agar tidak melewatkan tahapan krusial, peserta disarankan aktif memantau pengumuman dari instansi maupun BKN.

Setiap tahapan memiliki jadwal yang berbeda, sehingga kedisiplinan dalam mengikuti informasi akan sangat menentukan kelancaran proses.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

90 Persen Lulusan SMK di Jawa Tengah Terserap Industri, Gubernur Luthfi Dorong Penguatan Sekolah Vokasi
Gus Yasin Dorong Gerakan Wakaf Sosial untuk Perkuat Ekonomi Umat di Jawa Tengah
Menjelang Mudik Lebaran 2026, Sopir Bus di Jawa Tengah Jalani Cek Kesehatan Gratis
Mahasiswa UNS Sampaikan Aspirasi Langsung ke Wagub Jateng Taj Yasin Usai Kuliah Ramadan
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta Pemkab Pekalongan Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik di Tengah Dinamika Pemerintahan
Pemprov Jateng Siapkan Rp6 Miliar untuk THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu, Cair 13 Maret
DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi
Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:36 WIB

90 Persen Lulusan SMK di Jawa Tengah Terserap Industri, Gubernur Luthfi Dorong Penguatan Sekolah Vokasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:02 WIB

Gus Yasin Dorong Gerakan Wakaf Sosial untuk Perkuat Ekonomi Umat di Jawa Tengah

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:16 WIB

Menjelang Mudik Lebaran 2026, Sopir Bus di Jawa Tengah Jalani Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:44 WIB

Mahasiswa UNS Sampaikan Aspirasi Langsung ke Wagub Jateng Taj Yasin Usai Kuliah Ramadan

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:22 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta Pemkab Pekalongan Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik di Tengah Dinamika Pemerintahan

Berita Terbaru