Mahasiswa KKNT 72 UNDIP Dampingi Sertifikasi Halal UMKM di Desa Wonoroto, Perkuat Legalitas Produk Lokal 

waktu baca 5 menit
Rabu, 5 Agu 2026 20:30 7 jatengvox

Jatengvox.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) 72 Universitas Diponegoro (UNDIP) berhasil mendampingi proses sertifikasi halal produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) milik Bapak Muhammad Faizun di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, (5/8/26).

Pendampingan tersebut menghasilkan terbitnya sertifikat halal untuk sejumlah produk olahan pangan lokal, slondok, opak, dan keripik singkong

Kegiatan pendampingan ini merupakan salah satu program KKNT 72 UNDIP yang berfokus pada penguatan legalitas produk UMKM melalui sertifikasi halal.

Program dilaksanakan dengan melibatkan mahasiswa dan pelaku UMKM secara langsung, mulai dari identifikasi kebutuhan sertifikasi, pendampingan pemenuhan persyaratan, hingga proses pengajuan sertifikasi halal sampai sertifikat diterbitkan.

Sertifikasi halal memiliki arti penting bagi keberlanjutan usaha, khususnya bagi UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman.

Dalam kerangka Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal memberikan kepastian mengenai status kehalalan produk sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal juga menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal serta membuka ruang fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Program ini merupakan bagian dari tema KKNT 72 UNDIP, yaitu “Pendampingan dan Optimalisasi Legalitas Produk Halal UMKM di Kecamatan Windusari melalui Integrasi Ekonomi Syariah, Analisis Matematis, dan Kepatuhan Hukum.”

Baca juga:  Indonesia–India Perkuat Aliansi Tekstil, Diplomasi dan Industri Bersatu Hadapi Tantangan Global

Melalui tema tersebut, mahasiswa berupaya memberikan pendampingan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap standar dan regulasi produk.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa melakukan pendampingan kepada Bapak Muhammad Faizun dalam mempersiapkan kebutuhan sertifikasi halal.

Proses tersebut mencakup pendataan produk yang akan disertifikasi, identifikasi bahan dan proses produksi, pemenuhan dokumen yang diperlukan, serta pendampingan dalam tahapan pengajuan hingga sertifikat halal berhasil diterbitkan.

Terbitnya sertifikat halal menjadi capaian utama dari program pendampingan tersebut. Capaian tersebut menjadi salah satu bentuk keberhasilan program KKNT 72 UNDIP dalam mendorong terbentuknya UMKM yang lebih tertib secara legal, bertanggung jawab terhadap konsumen, dan memiliki kesiapan untuk berkembang secara berkelanjutan.

Pendampingan sertifikasi halal menjadi salah satu langkah sederhana namun konkret dalam membangun ekosistem produksi dan konsumsi yang lebih bertanggung jawab di tingkat masyarakat desa.

Bapak Muhammad Faizun selaku pelaku UMKM menyampaikan apresiasinya atas pendampingan yang diberikan mahasiswa KKNT 72 UNDIP.

Menurutnya, terbitnya sertifikat halal menjadi langkah penting dalam pengembangan usahanya, khususnya dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh mahasiswa KKNT 72 UNDIP hingga sertifikat halal produk saya dapat terbit. Saya berharap usaha saya bisa semakin berkembang, konsumen semakin percaya terhadap produk slondok, opak, dan keripik singkong yang saya produksi, serta ke depannya pemasaran produk dapat semakin luas,” ujar Bapak Muhammad Faizun.

Baca juga:  Expo UPGRIS 2025 KKN Tuntang Angkat Potensi Lokal untuk Ketahanan Pangan

Sementara itu, Muhammad Zidan Panggabean selaku mahasiswa KKNT 72 UNDIP yang bertanggung jawab dalam mendampingi Bapak Muhammad Faizun selama proses sertifikasi halal menekankan bahwa terbitnya sertifikat halal diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif.

Sertifikasi tersebut diharapkan menjadi komitmen bagi pelaku usaha untuk menjaga konsistensi kehalalan dan kualitas produk dalam setiap tahapan produksi.

“Dengan terbitnya sertifikat halal untuk Produk UMKM Kedai Muhammad Faizun, kami berharap sertifikat ini bukan sekadar formalitas belaka, melainkan menjadi acuan konsisten untuk terus menjaga kehalalan produk dari hilir ke hulu, mulai dari pemilihan bahan baku yang terjamin, proses produksi yang higienis dan tayyib, hingga penyematan nama produk yang baik serta membawa keberkahan,” ujar Muhammad Zidan Panggabean.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pendampingan sertifikasi halal diarahkan tidak hanya untuk memperoleh legalitas produk, tetapi juga membangun kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga proses produksi secara konsisten.

Prinsip halal dan tayyib menjadi bagian penting dalam memastikan produk tidak hanya memenuhi ketentuan kehalalan, tetapi juga memperhatikan aspek kebersihan, keamanan, dan kualitas dalam proses produksinya.

Capaian ini juga memiliki keterkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 12, yaitu Responsible Consumption and Production atau Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab. SDGs 12 bertujuan memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan.

Baca juga:  Rahasia Sukses UMKM: Cara Daftar Coretax dalam 3 Langkah Mudah yang Bikin Bisnis Anda Melejit!

Salah satu aspek dalam tujuan tersebut adalah mendorong pelaku usaha untuk menerapkan praktik yang lebih bertanggung jawab serta menyediakan informasi yang relevan bagi konsumen.

Keberhasilan pendampingan sertifikasi halal UMKM Bapak Muhammad Faizun diharapkan dapat menjadi contoh bahwa penguatan legalitas produk dapat dimulai dari tingkat usaha lokal.

Produk seperti slondok, opak, dan keripik singkong yang berasal dari potensi pangan lokal memiliki peluang untuk terus dikembangkan apabila didukung dengan legalitas, peningkatan kualitas, dan strategi pengembangan usaha yang tepat.

Lebih dari sekadar menghasilkan sertifikat, proses pendampingan ini juga menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk menerapkan pengetahuan yang diperoleh di perguruan tinggi secara langsung di tengah masyarakat.

Pendekatan multidisiplin yang diterapkan dalam program KKNT memungkinkan mahasiswa mengintegrasikan aspek ekonomi syariah, kepatuhan hukum, administrasi usaha, serta pemberdayaan masyarakat dalam satu program yang berorientasi pada kebutuhan pelaku UMKM.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.

Kolaborasi antara mahasiswa dan pelaku UMKM diharapkan mampu menghasilkan manfaat yang tidak berhenti pada terbitnya sertifikat halal, tetapi berlanjut pada peningkatan kesadaran mengenai pentingnya legalitas, kepatuhan, kualitas produk, dan tanggung jawab kepada konsumen.

Dengan semangat “Bermakna untuk Masyarakat, Berdampak untuk Negeri,” KKNT 72 UNDIP berkomitmen menghadirkan pengabdian yang mampu memperkuat potensi ekonomi lokal sekaligus berkontribusi terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan, khususnya SDG 12: Responsible Consumption and Production.

 

 

Penulis: Tim Humas KKNT 72

Editor: Murni Anggita

 

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA