Jatengvox.com – Di tengah perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan internet, anak-anak menjadi salah satu kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan data pribadi. Pada usia tersebut, anak umumnya belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai jenis informasi yang bersifat pribadi, risiko membagikannya kepada orang lain, serta konsekuensi dari penggunaan data secara tidak bertanggung jawab.
Kondisi ini dapat semakin berisiko ketika anak aktif menggunakan media sosial, permainan daring, maupun berbagai platform digital tanpa pendampingan yang memadai.
Selain itu, pemahaman anak mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab dalam melindungi data pribadi juga masih terbatas, sehingga anak-anak belum sepenuhnya memahami hak yang dimiliki serta langkah yang dapat dilakukan apabila terjadi penyalahgunaan data pribadi.
Melihat kondisi tersebut, melalui Program “Desa Kandeman Cerdas Hukum: Terhindar dari Penyalahgunaan Data Pribadi” yang dilaksanakan di SDN Kandeman 02, Kabupaten Batang, pada Rabu (22/7/2026), mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro di Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, menyelenggarakan kegiatan edukasi mengenai perlindungan data pribadi kepada siswa.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar kepada anak-anak mengenai pentingnya menjaga informasi pribadi serta mengenali berbagai bentuk penyalahgunaan data yang dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari maupun di ruang digital.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN memberikan materi dengan pendekatan yang sederhana dan mudah dipahami oleh anak-anak.
Materi yang disampaikan mencakup pengenalan data pribadi, contoh informasi yang perlu dijaga kerahasiaannya, risiko membagikan data kepada orang yang tidak dikenal, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi diri ketika menggunakan internet.
Selain itu, siswa juga diperkenalkan pada pemahaman dasar mengenai hak atas perlindungan data pribadi dan pentingnya berhati-hati sebelum memberikan informasi kepada pihak lain.
Aspek hukum turut menjadi bagian penting dalam mengatasi penyalahgunaan data pribadi. Edukasi tidak hanya diarahkan agar anak mampu menjaga data pribadinya, tetapi juga untuk memperkenalkan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak setiap individu.
Anak-anak diberikan pemahaman secara sederhana mengenai adanya aturan hukum yang memberikan perlindungan terhadap data pribadi serta pentingnya bertanggung jawab dalam menggunakan dan membagikan informasi milik diri sendiri maupun orang lain.
Dengan demikian, Edukasi tidak hanya diberikan dalam bentuk pengenalan aturan, tetapi juga diarahkan pada pembentukan perilaku yang sesuai dengan Peraturan dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN UNDIP Tim II berharap edukasi mengenai perlindungan data pribadi dapat membentuk kesadaran sejak dini pada anak-anak Desa Kandeman.
Dengan memahami pentingnya menjaga data pribadi, anak-anak diharapkan mampu menjadi pengguna teknologi yang lebih bijak, berhat, dan bertanggung jawab serta dapat mengurangi risiko menjadi korban penyalahgunaan data pribadi di kemudian hari.
Penulis : Juan Antoni
Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. Dian Safitri, S.P., M.Si
Editor: Murni Anggita
Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.
Tidak ada komentar