Bangun Ruang Digital yang Aman, KKN Tim II UNDIP Gelar Edukasi Bijak Bermedia Sosial di SMK Rifa’iyah Kesesi

waktu baca 5 menit
Kamis, 13 Agu 2026 20:30 5 jatengvox

Jatengvox.com – Mahasiswa KKN Reguler Tim II Universitas Diponegoro (UNDIP) Desa Srinahan melaksanakan program kerja multidisiplin bertema “Bijak Bermedia Sosial: Mencegah Body Shaming, Cyberbullying, dan Pelecehan Berbasis Gender” di SMK Rifa’iyah Kesesi.

Kegiatan ini diikuti oleh 45 siswa kelas X, XI, dan XII sebagai upaya meningkatkan kesadaran remaja dalam menggunakan media sosial secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.

Kegiatan diawali dengan perkenalan Tim KKN UNDIP Desa Srinahan kepada para siswa, dilanjutkan dengan ice breaking untuk membangun suasana belajar yang interaktif.

Sebelum memasuki materi, siswa diberikan pre-test untuk mengetahui pemahaman awal mengenai etika bermedia sosial, body shaming, cyberbullying, dan kekerasan berbasis gender di ruang digital.

Materi kemudian disampaikan secara terpadu oleh tiga mahasiswa dari latar belakang keilmuan yang berbeda, yaitu Ilmu Pemerintahan, Psikologi, dan Hukum.

Pendekatan multidisiplin ini digunakan agar siswa tidak hanya memahami penggunaan media sosial dari sisi etika, tetapi juga memahami dampaknya terhadap kondisi psikologis serta aturan yang berlaku di ruang digital.

Pada sesi pertama, mahasiswa Ilmu Pemerintahan membahas media sosial sebagai ruang publik digital dan konsep warga digital (digital citizen).

Siswa diajak memahami bahwa sebagai pengguna media sosial, mereka memiliki hak sekaligus kewajiban. Hak tersebut mencakup kebebasan menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, berkomunikasi secara aman, serta mendapatkan perlindungan terhadap privasi dan martabat.

Baca juga:  Mahasiswa KKN-R Tim II UNDIP Memberikan Edukasi Siswa SD Karangrejo tentang Batasan Tubuh

Di sisi lain, siswa juga memiliki kewajiban untuk menghormati orang lain, menggunakan bahasa yang sopan, tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya, tidak melakukan hate comment, body shaming, maupun cyberbullying, serta bertanggung jawab terhadap setiap unggahan dan komentar yang dibuat.

Pembahasan kemudian diarahkan pada etika bermedia sosial, termasuk bagaimana membedakan kritik yang membangun dengan komentar yang dapat merendahkan atau menyakiti orang lain.

Siswa juga diperkenalkan pada konsep jejak digital, bahwa sebuah unggahan dapat dilihat, dibagikan, disimpan, dan tersebar lebih luas meskipun telah dihapus oleh pemilik akun. Melalui pembahasan ini, siswa diajak untuk berpikir sebelum mengunggah maupun memberikan komentar di media sosial.

Sesi kedua disampaikan oleh mahasiswa Psikologi dengan fokus pada dampak psikologis body shaming, cyberbullying, dan pelecehan berbasis gender.

Siswa diajak memahami bahwa masa remaja merupakan periode perkembangan identitas dan pencarian penerimaan dari lingkungan sekitar. Oleh karena itu, komentar mengenai fisik, penghinaan, maupun perundungan di media sosial dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi korban.

Materi mencakup pengenalan body shaming, cyberbullying, serta pelecehan berbasis gender di ruang digital. Siswa diberikan pemahaman bahwa tindakan tersebut dapat memengaruhi rasa percaya diri, menimbulkan kecemasan, membuat korban menarik diri dari lingkungan, hingga mengganggu aktivitas belajar.

Pada sesi ini, siswa juga diajak memahami pentingnya menjadi teman yang suportif dengan tidak ikut menertawakan korban, memberikan dukungan, serta membantu korban mencari pertolongan kepada orang yang dipercaya.

Baca juga:  KKN UPGRIS Kelompok 38 Gelar Bimbingan Belajar untuk Anak-Anak di Desa Watuagung

Selanjutnya, mahasiswa dari bidang Hukum memberikan materi mengenai perlindungan hukum terhadap korban kekerasan digital.

Siswa diajak memahami bahwa internet bukan ruang tanpa aturan. Kebebasan berpendapat tetap memiliki batas ketika tindakan tersebut merugikan atau melanggar hak orang lain.

Materi mencakup hak atas privasi, hak untuk menyampaikan pendapat, serta kewajiban untuk menghormati orang lain dalam berinteraksi di ruang digital.

Siswa juga diperkenalkan secara umum dengan sejumlah regulasi yang memberikan perlindungan di ruang digital, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pemaparan tidak berfokus pada hafalan pasal, tetapi pada pemahaman bahwa tindakan seperti penghinaan, perundungan, pelecehan seksual, penyebaran konten tanpa izin, maupun kekerasan terhadap anak dapat memiliki aturan dan mekanisme pelaporan.

Setelah seluruh materi disampaikan, siswa memasuki sesi studi kasus dan diskusi kelompok. Sebanyak 45 siswa dibagi menjadi beberapa kelompok yang masing-masing beranggotakan sekitar lima orang.

Setiap kelompok diberikan kasus berjudul “Foto yang Tak Pernah Diminta Diunggah”, yang menceritakan seorang siswi bernama Nadia yang menjadi korban penyebaran foto tanpa izin dan komentar bernada body shaming dari temannya.

Dalam diskusi tersebut, siswa diminta menganalisis kasus dari tiga sudut pandang, yaitu etika sebagai warga digital, dampak psikologis terhadap korban, serta aturan dan perlindungan hukum. Setelah menyelesaikan diskusi, tiga kelompok yang mewakili kelas X, XI, dan XII dipilih untuk mempresentasikan hasil pembahasannya di depan peserta lainnya.

Sesi diskusi menjadi salah satu bagian yang mendorong siswa untuk tidak hanya menerima materi secara pasif, tetapi juga menghubungkannya dengan situasi yang dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Siswa terlihat aktif menyampaikan pendapat dan memberikan tanggapan ketika pemateri maupun fasilitator mengajukan pertanyaan.

Baca juga:  Mahasiswa KKN-R Undip Ubah Pekarangan Jadi Lebih Produktif lewat Aquaponik pada Kelompok Wanita Tani Desa Watugajah

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan post-test untuk melihat kembali pemahaman siswa setelah mengikuti seluruh materi. Sesi dokumentasi bersama menjadi bagian akhir dari kegiatan.

Program multidisiplin ini tidak hanya berorientasi pada penyampaian materi, tetapi juga menghasilkan poster edukasi mengenai bijak bermedia sosial yang dapat ditempel di beberapa sudut lingkungan sekolah.

Poster tersebut diharapkan menjadi media pengingat bagi siswa agar pesan yang disampaikan dalam kegiatan tidak berhenti setelah acara selesai, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan ini, Tim KKN Reguler II UNDIP Desa Srinahan berharap siswa SMK Rifa’iyah Kesesi semakin mampu menggunakan media sosial secara cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.

Siswa diharapkan dapat memahami bahwa setiap unggahan dan komentar memiliki dampak, serta mampu membangun interaksi digital yang menghargai hak, privasi, martabat, dan perasaan orang lain.

Lebih dari sekadar memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di media sosial, program ini diharapkan dapat mendorong siswa untuk menjadi warga digital yang aktif, beretika, dan peduli, termasuk berani mengambil sikap ketika melihat tindakan body shaming, cyberbullying, maupun pelecehan berbasis gender di lingkungan digital.

 

“Bijak bermedia sosial bukan berarti berhenti berpendapat, tetapi belajar menyampaikan pendapat dengan tetap menghargai orang lain.”

 

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA