Mahasiswa KKN Tim II Undip Dorong UMKM Desa Bolo Melek QRIS dan Sadar Hukum Lewat Sosialisasi Door to Door

waktu baca 6 menit
Rabu, 29 Jul 2026 20:30 12 jatengvox

Jatengvox.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) Tim II menghadirkan program kerja “UMKM Naik Kelas dengan QRIS”, sebuah langkah nyata mendampingi para pelaku usaha di Desa Bolo, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, untuk mulai akrab dengan pembayaran digital.

Langkah ini dilatarbelakangi oleh kondisi proses bayar-membayar yang semakin praktis di era modern, di mana masyarakat cukup membuka aplikasi dan memindai kode tanpa perlu repot mencari uang kembalian. Sayangnya, kemudahan ini belum banyak dirasakan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di desa yang sebagian besar masih setia dengan transaksi tunai.

Uniknya, kegiatan ini tidak digelar di satu tempat dengan mengumpulkan warga, melainkan dengan cara door to door di mana mahasiswa mendatangi langsung warung, toko kelontong, dan usaha rumahan milik warga satu per satu.

Selama dua hari, pada 28–29 Juli 2026, tim KKN berkeliling menyambangi para pelaku UMKM di sekitar Desa Bolo, mengobrol santai sambil mengenalkan sistem pembayaran QRIS yang selama ini masih terdengar asing bagi sebagian dari mereka.

Di setiap kunjungan, mahasiswa KKN meluangkan waktu untuk mengobrol langsung dengan pemilik usaha, menjelaskan apa itu QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dengan bahasa yang sederhana dan mudah dicerna.

Intinya, cukup dengan satu kode QR saja, pembeli bisa membayar dari aplikasi apa pun baik mau e-wallet atau mobile banking, semua bisa lewat satu kode yang sama. Agar penjelasan lebih mudah dipahami, terutama oleh ibu-ibu pemilik warung yang belum terbiasa dengan istilah digital, mahasiswa KKN menggunakan media desain edukatif yang dibuat menarik dan informatif.

Ada beberapa manfaat QRIS yang ditekankan kepada para pelaku UMKM, di antaranya transaksi jadi lebih cepat dan praktis di mana penjual tidak perlu lagi repot menyiapkan uang kembalian, setiap transaksi otomatis tercatat sehingga pelaku usaha bisa lebih mudah memantau hasil jualan setiap hari, cukup satu kode QR saja untuk semua aplikasi pembayaran digital, lebih aman dari risiko uang palsu atau hilang, serta catatan keuangan usaha jadi lebih rapi sekaligus menjadi langkah awal UMKM desa naik kelas di era digital.

Baca juga:  BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Setelah paham manfaatnya, banyak pelaku usaha yang penasaran, “Terus, caranya bikin QRIS gimana?” Di sinilah mahasiswa KKN turun tangan langsung mendampingi prosesnya tahap demi tahap, mulai dari persiapan dokumen sampai kode QRIS benar-benar bisa dipakai untuk terima pembayaran:

  • Siapkan dokumen dasar dulu, yaitu KTP dan nomor rekening bank aktif (NPWP sifatnya opsional, tidak wajib).

  • Unduh aplikasi penyedia QRIS, misalnya ShopeePay, GoPay, atau lewat mobile banking.

  • Isi formulir pendaftaran dengan melengkapi data usaha dan data pribadi pemilik.

  • Tunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh pihak penyedia layanan.

  • Setelah data dinyatakan valid, akan muncul notifikasi persetujuan.

  • Kode QRIS resmi aktif dan siap dipajang untuk menerima pembayaran dari pelanggan.

Tidak berhenti di penjelasan saja, mahasiswa KKN turut membantu langsung bagi pelaku usaha yang berminat mendaftar saat itu juga, mulai dari mengunduh aplikasi, mengisi data, sampai kode QRIS-nya benar-benar aktif dan siap dicetak untuk dipajang di warung.

Tidak hanya mengajarkan cara menggunakan QRIS, mahasiswa KKN Tim II Undip juga mengingatkan para pelaku usaha bahwa kemudahan transaksi digital perlu diiringi dengan pemahaman mengenai keamanan dan perlindungan hukum.

Pasalnya, semakin sering transaksi dilakukan secara digital, semakin besar pula kemungkinan pelaku usaha berhadapan dengan berbagai modus penipuan apabila tidak berhati-hati.

Melalui program kerja “Penguatan Kesadaran Hukum Pelaku UMKM dalam Pemanfaatan Sistem Pembayaran Digital”, mahasiswa KKN memberikan edukasi mengenai beberapa risiko yang sering terjadi dalam transaksi digital, mulai dari bukti transfer palsu, QRIS palsu, phishing, hingga modus penipuan lainnya.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UNDIP Ikuti Acara Rolasan sebagai Forum Evaluasi dan Pengembangan UMKM Kecamatan Sukorejo

Salah satu modus yang paling sederhana tetapi cukup berisiko adalah penggunaan bukti transfer palsu. Pelaku dapat menunjukkan tangkapan layar seolah-olah pembayaran telah berhasil, padahal uang sebenarnya belum masuk ke rekening penjual.

Karena itu, mahasiswa KKN mengingatkan para pelaku UMKM untuk tidak hanya mengandalkan bukti transfer yang ditunjukkan pembeli. Sebelum menyerahkan barang, penjual perlu mengecek mutasi rekening atau notifikasi pembayaran secara langsung dan memastikan nominal yang diterima sudah sesuai.

Selain bukti transfer palsu, pelaku UMKM juga perlu waspada terhadap QRIS palsu. Kode QR yang ditempel di tempat usaha dapat saja diganti atau diarahkan ke akun yang bukan milik penjual. Untuk menghindarinya, pelaku usaha perlu memastikan bahwa QRIS yang digunakan merupakan QRIS resmi milik usahanya dan melakukan pengecekan terhadap nama merchant yang muncul sebelum transaksi.

Modus lainnya adalah phishing, yaitu upaya penipuan melalui tautan atau pesan palsu yang bertujuan mencuri data pribadi, PIN, OTP, maupun informasi akun. Dalam hal ini, mahasiswa mengingatkan agar pelaku usaha tidak sembarangan membuka tautan atau memberikan data rahasia kepada pihak yang tidak dapat dipercaya.

Edukasi yang diberikan tidak berhenti pada cara mencegah penipuan. Pelaku UMKM juga dikenalkan dengan langkah yang dapat dilakukan apabila sudah terlanjur menjadi korban.

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengumpulkan dan menyimpan bukti, seperti bukti transaksi, tangkapan layar percakapan, nomor rekening atau akun pelaku, tautan mencurigakan, serta bukti pembayaran lainnya. Bukti tersebut penting apabila korban ingin melakukan pelaporan atau menempuh langkah hukum.

Selanjutnya, korban dapat melaporkan kejadian kepada pihak yang berwenang dan penyedia layanan pembayaran yang digunakan. Apabila kerugian tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme penyedia layanan, korban juga dapat mempertimbangkan jalur hukum sesuai dengan jenis dan modus penipuan yang terjadi.

Mahasiswa KKN turut menjelaskan bahwa pelaku usaha memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum ketika mengalami kerugian akibat transaksi, serta kewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi dan menggunakan sistem pembayaran secara jujur serta bertanggung jawab.

Baca juga:  Mendagri Dorong Pembersihan Lumpur Pascabencana Sumatra Dipercepat

Materi tersebut dirangkum dalam poster edukasi bertajuk “Transaksi Aman, Bisnis Nyaman, Hukum Jadi Sandaran!” yang memuat contoh modus, hak dan kewajiban, serta dasar hukum terkait transaksi digital.

Melalui edukasi ini, mahasiswa KKN ingin menanamkan pemahaman bahwa digitalisasi UMKM bukan hanya soal menjadi lebih praktis, tetapi juga tentang menjadi lebih cerdas, aman, dan sadar hukum. Pelaku usaha tidak perlu takut menggunakan pembayaran digital, tetapi harus memahami cara menggunakannya dengan aman melalui pesan sederhana: “Jangan mudah percaya sebelum memastikan transaksi.”

Kunjungan dari warung ke warung ini disambut dengan hangat dan antusias oleh para pelaku UMKM Desa Bolo. Tidak sedikit dari mereka yang awalnya mengira membuat QRIS itu ribet dan butuh syarat yang rumit.

Namun, setelah dijelaskan langsung dan didampingi sampai selesai, kekhawatiran itu perlahan hilang. Pendekatan personal dari rumah ke rumah ini justru membuat suasana jadi lebih akrab dan santai, sehingga ibu-ibu pemilik warung tidak sungkan untuk bertanya dan mencoba.

Lewat program sederhana ini, mahasiswa KKN Tim II Undip berharap makin banyak pelaku UMKM di Desa Bolo yang berani mencoba dan tidak lagi ragu dengan sistem pembayaran digital. Sedikit demi sedikit, digitalisasi transaksi ini diharapkan bisa membuat usaha warga jadi lebih rapi secara pencatatan, lebih efisien dalam kegiatan sehari-hari, dan tentunya lebih siap menghadapi persaingan usaha yang kian digital. Seperti pesan yang tertulis di salah satu poster sosialisasi: “Mari bersama wujudkan UMKM desa yang lebih modern, praktis, dan siap menghadapi era digital.” Satu kode QR yang terlihat sederhana ini diharapkan bisa menjadi awal dari perubahan besar bagi geliat ekonomi warga Desa Bolo.

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA