Jatengvox.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro (Undip) menggelar rangkaian sosialisasi hukum pengelolaan sampah secara berjenjang di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, yang berlangsung dalam tiga sesi terpisah pada Selasa (4/8/2026), Rabu (12/8/2026), dan Kamis (13/8/2026).
Pendekatan berjenjang ini sengaja dirancang agar pemahaman hukum mengenai pengelolaan sampah dapat menjangkau seluruh lapisan struktur sosial desa, mulai dari unit terkecil di tingkat RW, jajaran pemerintahan desa, hingga kelompok penggerak rumah tangga yang diwakili oleh ibu-ibu PKK.
Program ini merupakan program kerja individu yang dibawakan oleh Aqila Maryam Marzuqoh, mahasiswa Fakultas Hukum Undip, dan lahir dari hasil observasi lapangan yang menunjukkan bahwa kebiasaan membuang serta membakar sampah sembarangan masih berlangsung turun-temurun di Desa Depok. Padahal, praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum yang telah diatur secara tegas, baik pada tataran nasional maupun daerah.
Materi yang disampaikan merujuk pada dua dasar hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam pemaparannya, Aqila secara konsisten menjelaskan tujuh larangan yang termuat dalam Pasal 29 ayat (1) undang-undang tersebut, mulai dari larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan hingga larangan membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis, lengkap dengan konsekuensi sanksi pidana dan denda administratif bagi pihak yang melanggar.
Penyempaian Edukasi & Sosilisasi Hukum Pelanggaran Pembuangan Sampah kepada ibu-ibu PKK
Sesi awal digelar pada Selasa (4/8/2026) pukul 16.00 WIB bertempat di Balai Desa Depok, dengan sasaran para Ketua RW beserta Kepala Dusun se-Desa Depok. Pemilihan kelompok ini sebagai audiens pembuka bukan tanpa alasan, mengingat RW dan Kadus merupakan unit pemerintahan yang paling dekat dan paling sering bersinggungan langsung dengan praktik pembuangan maupun pembakaran sampah di tingkat warga.
Menanggapi sosialisasi tersebut, salah satu Ketua RW yang hadir menyampaikan apresiasinya terhadap materi yang diberikan.
“Materi yang disampaikan adik-adik KKN ini bagus sekali dan sangat membantu kami di tingkat RW, karena selama ini masih banyak warga yang membuang sampah seenaknya” ujarnya.
Sosialisasi berlanjut pada Rabu (12/8/2026) dengan sasaran Kepala Desa beserta jajaran perangkat Desa Depok. Pada sesi ini, pembahasan diperluas hingga menyentuh alur pembinaan berjenjang, mulai dari teguran lisan oleh RT/RW, musyawarah dusun, surat teguran tertulis dari Kepala Desa, hingga pelaporan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang apabila pelanggaran terus berulang.
Kepala Desa Depok, H. Kaminoto, menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong kepatuhan hukum warga secara berkelanjutan.
“Saya sangat berharap dengan adanya edukasi dan sosialisasi seperti ini, warga menjadi jera dan lebih patuh terhadap hukum yang berlaku mengenai pengelolaan sampah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa KKN Undip yang telah membantu memberikan pemahaman tentang hukum dan pengelolaan sampah yang baik dan benar ini kepada warga Desa Depok” ungkap H. Kaminoto.
Penyerahan Leaflet Edukasi Hukum Pengelolaan Sampah kepada Kepala Desa Depok, H. kaminoto
Sesi penutup dilaksanakan pada Kamis (13/8/2026) pukul 16.00 WIB bertempat di Balai Desa Depok, dengan sasaran ibu-ibu PKK setempat. Berbeda dari dua sesi sebelumnya yang lebih menyasar unsur kelembagaan, sesi ini dikemas lebih interaktif dengan menitikberatkan pada praktik pemilahan sampah rumah tangga berbasis tiga jenis, yakni sampah organik, anorganik, dan bahan berbahaya (B3), serta pemaparan bahaya kesehatan dari asap pembakaran sampah plastik yang mengandung senyawa dioksin.
Ketua PKKDesa Depok, Ibu Rafika yang mewakili kelompok PKK menyampaikan rasa terima kasihnya atas edukasi yang diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih karena sudah diajari cara memilah sampah dengan benar dan diingatkan kembali tentang hukum-hukum yang mengatur soal sampah ini. Semoga ilmu ini bisa langsung kami praktikkan dan sampaikan lagi ke tetangga-tetangga di rumah” ungkap Ibu Rafika.
Pada ketiga sesi tersebut, materi disampaikan melalui edukasi materi sosilisasi yang disusun secara ringkas dan sistematis, serta dilengkapi dengan pembagian leaflet edukatif berjudul Leaflet Edukasi Hukum Pengelolaan Sampah. Leaflet ini memuat ringkasan dasar hukum, jenis sanksi, alur pembinaan berjenjang, hingga panduan praktis pemilahan sampah, sehingga dapat dibaca dan dipelajari kembali secara mandiri oleh warga di luar waktu sosialisasi.
Ketiga sesi tersebut berlangsung lancar dan disambut antusias oleh masing-masing kelompok sasaran. Baik Ketua RW, Kepala Desa beserta perangkatnya, maupun ibu-ibu PKK, sama-sama menyampaikan bahwa sosialisasi ini membuka pemahaman baru mengenai konsekuensi hukum dari kebiasaan membuang dan membakar sampah sembarangan yang selama ini kerap dianggap sebagai perkara sepele.
Melalui pendekatan sosialisasi tiga lapis ini, mahasiswa KKN berharap Desa Depok dapat memiliki rujukan hukum yang jelas hingga ke tingkat rumah tangga, sekaligus mendorong lahirnya peraturan desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah sebagai bentuk tindak lanjut jangka panjang. Dengan demikian, pengelolaan sampah di Desa Depok diharapkan dapat berjalan lebih tertib, berwawasan hukum, dan berkelanjutan.
Penulis: Aqila Maryam Marzuqoh, Tim KKN II Undip Desa Depok
Editor: Murni Anggita
Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.
Tidak ada komentar