Penyerahan NIB kepada pemilik UMKM Jatengvox.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) 72 Universitas Diponegoro (UNDIP) sukses melaksanakan program pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang pada hari Senin (3/8/2026).
Melalui program ini, mahasiswa berhasil mendampingi pelaku UMKM dalam memperoleh legalitas usaha untuk produk tembakau, kripik singkong, dan madu liar.
Program pendampingan ini berangkat dari besarnya potensi ekonomi masyarakat desa Wonoroto. Namun sayangnya potensi yang ada belum sepenuhnya diimbangi dengan kepemilikan legalitas usaha.
Oleh karena itu, mahasiswa KKN-T 72 Undip turun langsung mendampingi warga, mulai dari tahapan persiapan data administrasi sampai dengan proses pendaftaran NIB selesai.
Pendampingan dilakukan secara tatap muka dari rumah ke rumah (door-to-door) untuk mempermudah warga yang terkendala akses atau pemahaman teknologi menggunakan Online Single Submission (OSS).
Pelaksanaan program ini secara langsung mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 8, yakni Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi (Decent Work and Economic Growth).
Melalui kepemilikan izin usaha yang sah, ekosistem ekonomi desa diharapkan mampu tumbuh secara inklusif, produktif, dan berkelanjutan.
Tak hanya mendapatkan izin saja, langkah jemput bola ini sengaja dilakukan agar pelaku UMKM juga teredukasi mengenai pentingnya NIB bagi keberlangsungan usaha mereka.
“Langkah jemput bola ini kami lakukan karena banyak pelaku UMKM yang masih sangat awam dengan sistem perizinan digital” jelas Arin, Penanggung Jawab program kerja pendampingan pembuatan NIB.
Tiga jenis usaha yang berhasil mendapatkan NIB tersebut mencerminkan beragamnya potensi ekonomi masyarakat Desa Wonoroto.
Usaha tembakau menjadi salah satu produk yang berkaitan erat dengan aktivitas pertanian masyarakat setempat.
Sementara itu, kripik singkong merupakan produk olahan yang memanfaatkan komoditas lokal menjadi produk bernilai tambah. Adapun usaha madu liar memanfaatkan potensi alam yang terdapat di lingkungan sekitar desa.
“Terima kasih nggih mas dan mbak, semoga dengan ini usaha saya bisa berkembang lebih besar lagi,” ujar Pak Abu, pemilik usaha madu liar dari Dusun Tepus, Desa Wonoroto.
Dengan diterbitkannya NIB, pelaku UMKM kini memiliki identitas usaha yang terdaftar secara resmi dan legal.
Legalitas tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha yang dijalankan.
Selain itu, kepemilikan NIB dapat menjadi langkah awal bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis secara tertib dan profesional.
Penulis: Tim Humas KKNT 72 UNDIP
Dokumentasi: Tim KKNT 72 UNDIP
Editor: Murni Anggita, Jatengvox.com
Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.
Tidak ada komentar