RUU Penanggulangan Disinformasi Disorot DPR, Komisi I Minta Pemerintah Lebih Terbuka

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Rencana pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing mulai menuai sorotan dari parlemen.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menilai pembahasan regulasi yang menyentuh ruang digital ini belum disertai penjelasan resmi dari pemerintah, padahal dampaknya dinilai sangat luas dan sensitif.

Menurut Amelia, tata kelola informasi digital bukan sekadar isu teknis, tetapi menyangkut hak dasar warga negara, kebebasan berekspresi, hingga keberlanjutan demokrasi di era digital.

Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan bahwa hingga kini Komisi I DPR belum mendapatkan pemaparan resmi dari pemerintah terkait substansi RUU tersebut.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Tematik UPGRIS Kelompok 35 Paparkan Program Kerja di Desa Delik sebagai Awal Pengabdian

“Ini menyangkut tata kelola ruang digital dan potensi dampaknya sangat luas,” ujar Amelia, Kamis (15/1/2026).

Karena itu, DPR mendorong pemerintah agar segera membuka ruang komunikasi resmi, terutama terkait arah kebijakan dan tujuan utama pembentukan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Amelia menekankan, pemerintah perlu menjelaskan secara terang apa yang dimaksud dengan disinformasi dan propaganda asing dalam konteks hukum nasional. Tanpa definisi yang jelas, regulasi berisiko multitafsir dan rawan disalahgunakan.

Selain itu, DPR juga mempertanyakan urgensi pembentukan undang-undang baru, mengingat sejumlah regulasi yang sudah ada dinilai telah mengatur ruang digital, seperti:

Baca juga:  Presiden Rusia Sampaikan Belasungkawa atas Bencana Banjir dan Longsor di Sumatra

Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),

serta Peraturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Substansinya telah beririsan dengan berbagai undang-undang yang sudah ada,” kata Amelia.

Meski mendukung penguatan ketahanan informasi nasional, Amelia mengingatkan agar negara tidak keliru dalam merumuskan aturan.

Ia menegaskan, regulasi yang mengatasnamakan pemberantasan disinformasi tidak boleh justru membatasi ruang sipil.

“Jangan sampai lahir pasal karet baru yang mengancam kebebasan berekspresi, kerja jurnalistik, dan ruang akademik,” tegasnya.

Menurutnya, pengalaman penerapan sejumlah pasal dalam UU sebelumnya harus menjadi pelajaran agar pembentukan regulasi baru lebih berhati-hati, proporsional, dan berpihak pada kepentingan publik.

Baca juga:  Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Oktober 2025, Begini Cara Cek Nama Penerima

Amelia juga menekankan pentingnya proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan dan partisipatif. Ia menyebut, sejak tahap awal, pembahasan perlu diawasi secara penuh dan dilengkapi mekanisme keberatan yang adil.

“Harus ada jaminan proses yang benar, tidak sewenang-wenang, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah segera menyerahkan naskah akademik dan draf RUU melalui mekanisme resmi DPR jika memang sudah siap untuk dibahas bersama.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana
Jawa Tengah Tancap Gas Menuju Swasembada Pangan 2026, Ini Strategi Besarnya
Darurat Sampah Nasional Ditetapkan, Pemerintah Dorong Peran Aktif Daerah dan DPRD
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peran Keluarga dalam Pendidikan Karakter Anak
Harga Cabai Rawit Masih Tinggi di Awal 2026, BPS Catat Tren Mulai Melandai
Kemlu Catat Terobosan Diplomasi Perbatasan 2025, Indonesia Perkuat Stabilitas Kawasan
Pendaftaran Akun SNPMB Siswa 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya
Berdayakan Masyarakat, Mahasiswa KKN UPGRIS Resmi Terjun di Kelurahan Palebon

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:35 WIB

RUU Penanggulangan Disinformasi Disorot DPR, Komisi I Minta Pemerintah Lebih Terbuka

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:12 WIB

Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:04 WIB

Jawa Tengah Tancap Gas Menuju Swasembada Pangan 2026, Ini Strategi Besarnya

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:40 WIB

Darurat Sampah Nasional Ditetapkan, Pemerintah Dorong Peran Aktif Daerah dan DPRD

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:25 WIB

Harga Cabai Rawit Masih Tinggi di Awal 2026, BPS Catat Tren Mulai Melandai

Berita Terbaru