Jatengvox.com – Ruang digital yang selama ini dipandang sebagai sarana belajar dan berekspresi bagi anak, kini menyimpan ancaman serius.
Kasus eksploitasi seksual anak secara daring terus meningkat dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat laporan tertinggi di dunia.
Kondisi ini mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas nasional.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menyebut situasi ini sebagai alarm keras yang tidak boleh diabaikan.
Negara, kata dia, harus hadir lebih cepat dan lebih kuat sebelum ruang digital semakin berbahaya bagi anak-anak.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/2/2026), Veronica Tan menegaskan bahwa ruang digital saat ini tidak lagi netral bagi anak.
Berbagai modus kejahatan seperti sextortion, grooming, hingga live streaming abuse kerap bermula dari pendekatan yang tampak biasa, bahkan seolah ramah.
“Ini alarm keras bagi kita semua. Ruang digital sudah berubah menjadi ruang pemerasan, pemaksaan, dan eksploitasi anak. Negara tidak boleh terlambat hadir,” tegas Veronica.
Ia menjelaskan, pelaku biasanya membangun kedekatan emosional terlebih dahulu sebelum perlahan mengendalikan korban melalui rasa takut, ancaman, dan manipulasi psikologis.
Pola ini membuat korban sering kali terjebak dan sulit melapor.
Data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) CyberTipline memperkuat kekhawatiran tersebut.
Indonesia tercatat sebagai salah satu dari tiga negara dengan jumlah laporan eksploitasi seksual anak secara online tertinggi di dunia.
Menurut Veronica, fakta ini menunjukkan bahwa persoalan tidak bisa lagi ditangani secara parsial atau reaktif. Penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak dibarengi sistem perlindungan yang menyeluruh.
“Bukan sekadar mengejar pelaku, tapi memutus kendali mereka atas korban. Penanganan tidak bisa kasus per kasus. Negara harus hadir lewat sistem perlindungan yang utuh,” ujarnya.
Veronica menegaskan Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi hukum yang kuat untuk melindungi anak di ruang digital.
Setidaknya terdapat tiga undang-undang utama yang menjadi payung hukum perlindungan anak dari kejahatan digital.
Namun, ia menekankan bahwa tantangan terbesar terletak pada implementasi dan koordinasi lintas sektor. Perlindungan anak tidak bisa dibebankan pada satu institusi saja.
“Kita butuh ekosistem perlindungan terintegrasi. Pemerintah, penegak hukum, platform digital, sekolah, orang tua, hingga masyarakat harus bergerak bersama agar anak-anak aman di ruang digital,” katanya.
Editor : Murni A














