Fenomena Anak Kecanduan Judi Online dan Pinjol, Kemenko PMK Minta Peran Keluarga Diperkuat

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Kasus anak usia sekolah yang terjerat kecanduan judi online hingga terlilit utang pinjaman online kembali menjadi sorotan publik. Fenomena ini bukan sekadar masalah finansial, tetapi juga menyentuh sisi psikologis dan sosial anak.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menilai, situasi tersebut sudah masuk kategori memprihatinkan.

Anak-anak yang terjebak dalam permainan berbau judi daring kerap kehilangan rasa percaya diri, bahkan terancam masa depannya.

“Judi online sampai terlilit pinjol ini hal yang negatif. Kenapa bisa sampai anak terjerat, kita lihat faktornya internal dan eksternalnya,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UPGRIS Ajak Anak-Anak SD Ngempon Belajar Bersama Rutin

Woro menjelaskan, anak-anak dan remaja berada pada fase di mana otak mereka belum berkembang secara optimal. Fase tersebut membuat mereka rentan terhadap dorongan emosi dan rasa ingin tahu yang tinggi terhadap hal baru, termasuk dunia digital.

“Usia tersebut adalah usia yang sedang mencari tantangan. Maka, pendampingan keluarga menjadi kunci utama. Orang tua harus memahami perkembangan teknologi dan membangun komunikasi terbuka dengan anak,” jelasnya.

Menurutnya, pola pengasuhan yang baik tidak cukup hanya mengatur, tetapi juga memahami perilaku anak dari sisi psikologis.

Di era digital saat ini, anak bisa dengan mudah mengakses berbagai platform, termasuk game yang memiliki unsur perjudian terselubung.

Salah satu kasus yang menyorot perhatian publik datang dari Kulon Progo, Yogyakarta. Seorang siswa SMP di Kecamatan Kokap dilaporkan mengalami kecanduan judi online hingga menanggung utang pinjol.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 18 Lakukan Inventarisasi dan Pendataan Buku Perpustakaan Lentera Qolbu di Desa Blimbing

Kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melaporkan siswa itu tidak masuk dalam waktu lama. Setelah ditelusuri, ternyata sang siswa menggunakan uang pinjaman online untuk bermain game daring yang memiliki unsur taruhan.

“Awalnya dari game online, tapi kemudian ada unsur judinya. Sehingga terjebak judol sampai ke pinjol,” ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Hadiyanto.

Siswa tersebut diketahui berasal dari keluarga kurang mampu. Ia tinggal bersama ibu dan adiknya, sementara sang ayah bekerja di luar daerah, tepatnya di Kalimantan. Kondisi ekonomi dan kurangnya pengawasan menjadi faktor yang memperparah situasi.

Baca juga:  Warga Tak Perlu ke Semarang, Rumah Rakyat Hadir di Tiga Wilayah Baru

Fenomena ini memperlihatkan bahwa persoalan judi online dan pinjol tidak hanya soal literasi finansial, tetapi juga soal pengasuhan dan lingkungan sosial anak.

Woro menekankan pentingnya sinergi antara orang tua, sekolah, dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat.

“Pengawasan bukan berarti membatasi secara total, tapi mendampingi dan mengarahkan. Anak-anak harus punya aktivitas positif dan ruang aman untuk menyalurkan rasa ingin tahunya,” katanya.

Selain itu, edukasi tentang bahaya judi online dan pinjaman daring perlu disampaikan sejak dini, baik di rumah maupun di sekolah. Pemerintah daerah pun diharapkan lebih aktif dalam memantau kasus serupa agar tidak berkembang menjadi masalah sosial yang lebih besar.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendagri Minta Daerah Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem dan Ancaman Longsor
RUU Perlindungan dan Keamanan Siber Dinilai Mendesak di Tengah Maraknya Anak Terpapar Konten Digital
UNS Gandeng Dua RSUD untuk Perkuat Program Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit
KPAI Ingatkan Ancaman Radikalisasi Digital pada Anak, Dorong Penguatan Peran Keluarga dan Sekolah
BSU 2025 Cair Lewat Kantor Pos, Begini Cara Cek dan Ambil Bantuan Rp600 Ribu via Pospay
Lewat COP30, Indonesia Dorong Standar Baru dalam Tata Kelola Kredit Alam
Kasus Perundungan di Tangsel Makan Korban Jiwa, KemenPPPA Desak Penanganan Transparan dan Kolaboratif
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dukung Pengembangan UMKM di Desa Cacaban Melalui Pemberian Banner Promosi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:47 WIB

Mendagri Minta Daerah Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem dan Ancaman Longsor

Rabu, 19 November 2025 - 11:42 WIB

RUU Perlindungan dan Keamanan Siber Dinilai Mendesak di Tengah Maraknya Anak Terpapar Konten Digital

Rabu, 19 November 2025 - 10:29 WIB

UNS Gandeng Dua RSUD untuk Perkuat Program Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Rabu, 19 November 2025 - 07:33 WIB

KPAI Ingatkan Ancaman Radikalisasi Digital pada Anak, Dorong Penguatan Peran Keluarga dan Sekolah

Selasa, 18 November 2025 - 15:21 WIB

BSU 2025 Cair Lewat Kantor Pos, Begini Cara Cek dan Ambil Bantuan Rp600 Ribu via Pospay

Berita Terbaru