Jatengvox.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat ketahanan pangan pada tahun anggaran 2026.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, dalam rapat paripurna bersama DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, Senin (24/11/2025).
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa swasembada pangan bukan hanya target tahunan, tetapi visi jangka panjang yang ingin memastikan Jawa Tengah tetap menjadi penopang pangan nasional.
Dalam nota keuangan yang dibacakan, Pemprov Jateng mengajukan struktur APBD 2026 dengan rincian:
Pendapatan Daerah: Rp23,74 triliun
Belanja Daerah: Rp24,15 triliun
Pembiayaan Daerah: Rp414,5 miliar
Porsi penting dari anggaran tersebut, lanjut Taj Yasin, diarahkan pada penguatan sektor pangan, mulai dari hulu hingga hilir. Langkah ini sekaligus memastikan program pembangunan daerah tetap selaras dengan prioritas pembangunan nasional pada 2026.
Untuk memperkuat ketahanan pangan, Pemprov Jateng menyiapkan serangkaian langkah yang menyentuh berbagai lapisan produksi pangan.
Mulai dari pertanian, peternakan, kelautan, hingga perikanan, semuanya dirancang untuk mendorong produktivitas dan efisiensi.
“Tantangan pangan ke depan tidak mudah. Bukan hanya soal produksi, tetapi juga distribusi dan stabilisasi harga,” ujar Taj Yasin.
Ia menekankan bahwa Jateng harus tetap adaptif menghadapi perubahan iklim, dinamika pasar, dan kebutuhan pangan masyarakat yang terus meningkat.
Pemprov Jateng menyiapkan sedikitnya 14 program strategis untuk menyokong target swasembada pangan. Program ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga pada kesejahteraan petani dan nelayan.
1. Penyaluran benih, pupuk, serta sarana dan prasarana pertanian.
2. Penyediaan bibit dan pakan ternak benih untuk inseminasi, buatan serta dukungan pembudidayaan perikanan.
3. Rehabilitasi jaringan irigasi.
4. Rehabilitasi pelabuhan.
5. Premi asuransi untuk petani dan nelayan.
6. Penyediaan cadangan pangan pemerintah serta subsidi bahan pangan guna stabilisasi harga pangan, penanganan daerah lahan pangan, stunting dan kemiskinan.
7. Melakukan pelatihan dan pendampingan usaha di bidang pangan.
8. Memberikan fasilitasi distribusi pangan melalui kios pangan murah.
9. Penyaluran stimulan alat pengolah pangan lokal.
10. Penyaluran permodalan kepada kelompok usaha bersama dan perorangan.
11. Edukasi ketahanan pangan
12. Rehabilitasi hutan dan lahan.
13. Penanaman dan pemberian bibit tanaman keras untuk masyarakat di sekitar hutan.
14. Pemeliharaan daerah aliran sungai
Editor : Murni A













