Pemerintah Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026, Industri Tembakau Dapat Kepastian Usaha

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Okt 2025 09:14 36 jatengvox

Jatengvox.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjadi salah satu pihak yang menyambut baik keputusan tersebut.

Menurutnya, langkah Kementerian Keuangan sudah tepat karena memberikan kejelasan bagi pelaku industri.

“Saya rasa bagus, karena tentu kita melihat dengan cukai yang tidak berubah, ada kepastian kepada industrinya. Dan ini sudah menjadi jelas,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Airlangga menegaskan, kepastian kebijakan merupakan faktor penting bagi dunia usaha. Dengan beban cukai yang tidak naik, industri dapat memproyeksikan kinerja keuangan dan strategi bisnisnya dengan lebih baik.

Dukungan juga datang dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika, menyatakan pihaknya mendukung penuh keputusan pemerintah tersebut.

Baca juga:  XAU/USD Tembus Level Tertinggi Dua Pekan, Tren Bullish Kian Solid

Menurut Putu, industri tembakau memiliki karakteristik yang sangat sensitif terhadap perubahan tarif cukai.

Kenaikan tarif sedikit saja bisa menggeser pola konsumsi masyarakat dan berdampak pada stabilitas pasar.

“Rokok ini sangat sensitif terhadap cukai. Kalau ada kenaikan, akan terjadi pergeseran baik dari segi golongan maupun jenisnya,” jelas Putu.

Lebih jauh, Putu mengingatkan bahwa kenaikan cukai justru berpotensi memperlebar kesenjangan antara produk legal dan ilegal.

Ia menilai, perbedaan komponen biaya hingga 70 persen membuat rokok ilegal jauh lebih murah di pasaran.

Baca juga:  THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Rincian Nominal yang Disiapkan Pemerintah

“Kalau yang 70 persen itu tidak diambil, bisa dibayangkan, playing field-nya jadi tidak seimbang. Yang ilegal bisa menjual jauh lebih murah,” tegasnya.

Selain menjaga stabilitas industri, keputusan untuk menahan kenaikan cukai juga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak bagi peredaran rokok ilegal.

Dengan harga yang kompetitif, konsumen diharapkan lebih memilih produk resmi yang telah membayar cukai sesuai ketentuan.

Putu menambahkan, beban cukai yang terlalu tinggi kerap membuat sebagian pihak mencari jalan pintas dengan menjual produk tanpa izin.

“Kalau cukai terlalu tinggi, yang tidak resmi akan mencari celah. Inilah yang berbahaya bagi pasar dan penerimaan negara,” ujarnya.

Baca juga:  Tools AI Screening Saham no.1 Di indonesia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA