Jatengvox.com – Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas dan daya saing pelaku usaha mikro, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) menyelenggarakan program kerja bertajuk “Sosialisasi dan Pendampingan Terkait Status Legalitas Badan Usaha/Pelaku UMKM di Kelurahan Karangsari” pada 11 Februari 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kendal, dan dihadiri oleh 25 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM yang tergabung dalam Paguyuban “Pakusari” serta perangkat desa setempat.
Program ini dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya pemahaman pelaku UMKM terkait pentingnya legalitas usaha, khususnya dalam kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), dan Sertifikat Halal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, ketiga aspek tersebut memiliki peran strategis dalam menunjang keberlangsungan usaha, memperluas akses pasar, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi langkah preventif dan edukatif guna mendorong para pelaku usaha di Karangsari agar lebih siap secara administratif dan hukum.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama satu hari tersebut, mahasiswa KKN memaparkan secara sistematis mengenai fungsi dan manfaat NIB sebagai identitas resmi pelaku usaha yang terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Selain itu, dijelaskan pula prosedur pengurusan P-IRT sebagai jaminan keamanan produk pangan rumahan, serta urgensi Sertifikat Halal dalam meningkatkan nilai tambah dan kepercayaan konsumen, terutama di tengah kesadaran masyarakat terhadap produk halal yang semakin meningkat.
Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, serta sesi tanya jawab yang memungkinkan peserta menyampaikan kendala dan pengalaman mereka dalam mengurus perizinan usaha.
Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya partisipasi selama kegiatan berlangsung, khususnya dalam membahas tantangan administratif dan teknis yang sering dihadapi UMKM.
Kustoyo, selaku Ketua Paguyuban UMKM “Pakusari” sekaligus pemilik UMKM Mr. Kus, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami sebagai pelaku UMKM menjadi lebih memahami betapa pentingnya legalitas seperti NIB, P-IRT, dan sertifikat halal bagi keberlangsungan usaha. Penjelasan yang diberikan sangat membantu kami untuk lebih mudah memahami prosedur dan manfaatnya, khususnya bagi UMKM di Karangsari,” ujarnya.
Melalui program ini, diharapkan para pelaku UMKM di Kelurahan Karangsari semakin terdorong untuk melengkapi legalitas usahanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus strategi pengembangan usaha.
Penguatan aspek legalitas diharapkan dapat menjadi fondasi bagi UMKM Karangsari untuk tumbuh lebih profesional, berdaya saing, dan berkelanjutan di masa mendatang.
Penulis : Fanuel Deardo Laurence Damanik
Editor : Murni A














